Keluarkan Visa Turis, Kini Arab Saudi Bisa Dikunjungi Wisatawan

Pemerintah Arab Saudi mulai membuka diri untuk pariwisata dengan mengeluarkan visa turis untuk pertama kali dalam sejarah.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Pemerintah Arab Saudi mulai membuka diri untuk pariwisata dengan mengeluarkan visa turis untuk pertama kali dalam sejarah pada Jumat (27/11/2019) lalu. Tepat sepuluh hari sejak pemberlakuan visa turis, sebanyak 24.000 wisatawan asing berkunjung ke Arab Saudi untuk keperluan pariwisata.

Selama ini Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan akses kunjungan kepada warga negara asing untuk keperluan pekerjaan dan ibadah haji/umroh saja. Sebelumnya beberapa tempat wisata dan situs bersejarah benar-benar dilarang dikunjungi oleh warga negara asing karena dianggap keramat dan penuh kutukan.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi semakin membuka diri untuk menghidupakan perekonomian negara dari sektor pariwisata. Pariwisata menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendiversifikasikan perekonomiannya agar tak melulu bergantung pada hasil pertambangan minyak bumi.

Destinasi Wisata Sejarah Arab Saudi

Berbeda dengan destinasi wisata pada umumnya, Arab Saudi memiliki situs-situs bersejarah yang penting bagi perkembangan agama Ibrahamic seperti Yahudi, Nasrani, dan Islam. Salah satu diantaranya adalah Madain Saleh, tempat tinggal kaun Tsamud yang diazab oleh Allah SWT karena durhaka dan tidak mendengarkan dakwah Nabi Saleh AS.

Peraturan Aneh yang Harus Dipatuhi

Mengingat bahwa Arab Saudi merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam serta dianggap suci, terdapat serentetan peraturan yang harus dipatuhi setiap wisatawan yang berkunjung. Terbilang aneh, namun hal ini harus dipatuhi agar tidak dikenai hukuman denda yang lumayan tinggi.

  1. Berperilaku tidak senonoh mencakup tindakan seksual. Denda awal 3000 Riyal (IDR 11,3 juta), denda berikutnya 6000 Riyal (IDR 22,7 juta).
  2. Memutar musik terlalu keras dan mengganggu kenyamanan orang lain. Denda awal 500 Riyal (IDR 1,8 juta), denda berikutnya 1000 Riyal (IDR 3,7 juta).
  3. Memutar musik ketika waktu adzan berkumandang. Denda awal 1000 Riyal (IDR 3,7 juta), denda berikutnya 2000 Riyal (IDR 7,5 juta).
  4. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  5. Meludah dan mengotori lingkungan. Denda awal 500 Riyal (IDR 1,8 juta), denda berikutnya 1000 Riyal (IDR 3,7 juta).
  6. Duduk di kursi khusus penyandang disabilitas dan orang tua. Denda awal 200 Riyal (IDR 756 ribu), denda berikutnya 400 Riyal (IDR 1,513 juta).
  7. Melewati pagar pembatas di tempat-tempat umum. Denda awal 500 Riyal (IDR 1,8 juta), denda berikutnya 1000 Riyal (3,7 juta).
  8. Mengenakan pakaian tidak pantas di tempat umum. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  9. Mengenakan pakaian dalam atau pakaian tidur di tempat umum. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  10. Mengenakan pakaian cabul atau bernada ofensif yang menyerang agama di tempat umum. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  11. Mengenakan pakaian dengan gambar bersifat diskriminasi, rasisme, pornografi, dan narkoba di tempat umum. Denda awal 500 Riyal (IDR 1,8 juta), denda berikutnya 1000 Riyal (3,7 juta).
  12. Menulis atau menggambar hal-hal yang telah disebut dalam poin sebelumnya. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  13. Menempatkan slogan atau gambar di transportasi publik yang mendorong rasisme, pornografi, atau narkoba. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  14. Menempel label komersial dan membagikan selebaran di tempat umum tanpa ijin. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  15. Menyalakan api di tempat umum. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  16. Melakukan tindakan fisik atau verbal yang bersifat mengintimidasi dan membahayakan. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  17. Melewati garis tunggu di tempat umum tanpa izin. Denda awal 50 Riyal (IDR 189 ribu), denda berikutnya 100 Riyal (IDR 378 ribu).
  18. Mengekspos orang lain di tempat umum seperti dengan sinar laser atau pencahayaan yang dapat menakuti dan membahayakan. Denda awal 100 Riyal (IDR 378 ribu), denda berikutnya 200 Riyal (IDR 756 ribu).
  19. Mengambil foto atau video orang lain, kecelakaan lalu lintas, dan insiden lainnya tanpa izin. Denda awal 1000 Riyal (IDR 3,7 juta), denda berikutnya 2000 Riyal (IDR 7,5 juta).

Apakah sekarang anda tertarik berkunjung ke Arab Saudi untuk berwisata? Kini Arab Saudi bukan sekedar tempat untuk ibadah Haji dan Umroh saja. Temukan pengalaman-pengalaman seru yang tak terlupakan dengan meniikmati keindahan situs-situs kuno yang diazab karena kesombongan dan durhaka kepada para nabi utusan Allah SWT.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU