Kasus Pencurian Bagasi di Bandara Soetta Terungkap, Pelakunya Bocah SMP dengan Modus Koleksi Koper

Kabar tentang pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten ternyata memang benar. Kabar ini bermula dari pengakuan seorang penumpang yang mengirim pesan berantai. Dia mengatakan bahwa kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

SHARE :

Ditulis Oleh: Rizqi Y

Kabar tentang pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten ternyata memang benar. Kabar ini bermula dari pengakuan seorang penumpang yang mengirim pesan berantai. Dia mengatakan bahwa kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang tersebut diketahui melakukan penerbangan pada Sabtu (12/5/2018) dengan maskapai Garuda Indonesia GA 417 dari Bali dan tiba di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.

“Koper group kami total 5 bagasi, 3 bagasi milik saya. Pertama diumumkan kalau conveyor belt No.12. Tapi kemudian berubah menjadi conveyor belt No. 10. Tapi setelah ditunggu-tunggu dan tidak ada lagi bagasi penerbangan GA417, koper saya hanya ada 1. Lalu kami ke Baggage Service untuk membuat laporan. Pihak baggage service melakukan pengecekan tapi masih belum ketemu. Akhirnya kami membuat laporan,” bunyi kutipan pesan berantai dari penumpang tersebut.

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, pihaknya telah menangkap pencuri koper milik penumpang penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

Baca juga: Pahami Aturan Karantina Bagasi Ini Agar Barang Bawaan Aman dari Pungli di Bandara

Betapa mengejutkannya, bahwa ternyata sang pencuri bagasi di Bandara Soekarno-Hatta ternyata seorang remaja dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP dan bertempat tinggal di Tangerang.

Polisi turut mengamankan 10 koper sebagai barang bukti dan kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Beberapa fakta di balik kasus pencurian bagasi di Bandara Soekarno-Hatta

DV lakukan aksi pencurian bagasi di bandara untuk tambah koleksi koper. Foto: Kompas.com

Tersangka yang berinisial DV merupakan seorang anak laki-laki yang masih duduk di kelas 3 SMP. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan DV setelah memeriksa rekaman CCTV di area bandara.

Aksi pencurian bagasi di bandara yang dilakukan oleh DV ternyata tidak diketahui oleh orang tuanya yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat diperiksa polisi, DV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian bagasi di bandara. Biasanya dia melakukan aksi tersebut saat pulang dari sekolah.

Baca juga: Hati-Hati! Ulah Petugas Bandara Bangkok Meresahkan, Curi Uang Turis Hingga Jutaan Rupiah

DV menjelaskan bahwa ia biasa melakukan aksi pencurian melalui pintu keluar. Ia kerap membohongi petugas dengan mengaku bahwa koper miliknya tertinggal.

Alasan DV mencuri koper-koper di bandara pun ternyata cukup aneh. DV mengaku tak pernah berniat menjual koper hasil curiannya. Ia akan menggunakan koper tersebut sebagai barang koleksi saja.

Dalam pemeriksaan kasus DV, polisi menerapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mengacu Pasal 32 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak tersebut berumur 14 tahun atau lebih dan mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU