Indonesia resmi memiliki KA bandara ketiga setelah kereta (KA) Bandara Kualanamu di Medan dan KA Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. KA Bandara Minangkabau Ekspres resmi beroperasi di Padang, Sumatera Barat, pada Selasa, (1/5/2018).
Peresmian KA Bandara Minangkabau Ekspres akan dilakukan pada Selasa, (8/5/2018) dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
KA Bandara Minangkabau Ekspres melayani rute Stasiun Padang menuju Stasiun Bandara Internasional Minangkabau sejauh 23 kilometer (km).
Untuk memperkenalkan dan menarik minat masyarakat menggunakan KA ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggratiskan tiket perjalanan kereta tersebut ini selama tiga hari, dari 1 -3 Mei 2018.
“Dengan mulai dioperasikannya KA bandara ini, kami harap dapat menjadi alternatif moda transportasi bagi warga Padang dan sekitarnya yang bebas macet dan lebih tepat waktu dari moda transportasi lainnya,” ujar Edi Sukmoro, Direktur Utama PT KAI, dalam keterangan resminya di Jakarta, hari ini.
Nantinya, setelah masa promosi berakhir, PT KAI akan mulai menerapkan tarif resmi sebesar Rp5.000 untuk relasi Padang-Tabing, Padang-Duku, dan Tabing-Duku. Sementara tarif Rp10.000 untuk relasi Padang-Bandara Minangkabau, Tabing-Bandara Minangkabau, dan Duku-Bandara Minangkabau.
KA Bandara Minangkabau Ekspres memiliki empat stasiun pemberhentiannya, yakni Stasiun Padang, Tabing, Duku, dan Stasiun Bandara Internasional Minangkabau sesuai jadwal keberangkatan KA di Stasiun Padang, Tabing, Duku, dan Bandara Minangkabau.
Satu rangkaian KA Minangkabau Ekspres dengan jenis railbus ini, terdiri dari empat kereta dengan kapasitas 393 orang penumpang duduk dan berdiri.
Selama 40 menit waktu perjalanan dari Padang ke Bandara Minangkabau, penumpang dapat menikmati fasilitas berupa pendingin udara, TV, dan stop kontak.
Selain itu, layaknya KA bandara lainnya, KA Minangkabau Ekspres juga dilengkapi dengan rak atau keranjang untuk bagasi penumpang. KA ini juga mengakomodir penumpang berkebutuhan khusus dengan disediakannya area untuk penumpang berkursi roda di kereta.