Selama ini saya hanya mengenal dua jenis visa untuk bisa mengunjungi Australia. Work Visa atau Visa untuk bekerja yang diperuntukan bagi para pekerja professional dan Tourist Visa atau visa yang hanya digunakan untuk berlibur tanpa boleh bekerja. Ternyata, kita bisa berlibur sekaligus bekerja di Australia dengan menggunakan Work and Holiday Visa (Subclass 462) dan Working Holiday Visa (Subclass 417). Keuntungan memiliki visa jenis ini adalah kita bisa berlibur sambil bekerja tanpa khawatir kantong jebol.
Lalu, apa perbedaan Subclass 462 dan Subclass 417? Berikut adalah perbedaan kedua jenis visa tersebut:
Negara yang memperoleh Work and Holiday Visa (Subclass 462) diperuntukan bagi negara tertentu seperti Indonesia, India, Bangladesh, Argentina, Chile, USA, Thailand, Malaysia. Untuk daftar negara-negara lain yang memperoleh visa jenis ini bisa dilihat di sini.
Batas waktu maksimal yang diberikan pemerintah Australia kepada pemegang WHV Subclass 462 tidak boleh lebih dari satu tahun sejak kedatangan. Kita hanya diberikan batas waktu maksimal enam bulan jika bekerja pada suatu perusahaan dengan catatan bukan sebagai karyawan tetap. Dan hanya empat bulan bagi kita yang memanfaatkan WHV untuk mengikuti kursus di Australia.
Sedangkan Working Holiday Visa (Sub Class 417) diberikan kepada negara-negara seperti Perancis, Jerman, Jepang, Korea dan bisa diperpanjang hingga tahun berikutnya (total dua tahun). Jika pemegang visa bekerja di specified work atau pekerjaan yang telah ditentukan oleh Departemen Imigrasi . Untuk daftar negara pemegang WHV Subclass 417 lengkap bisa dilihat di sini.
Syarat untuk mendapatkannya:
Syarat yang diberikan disetiap negara untuk mendaftar WHV pun berbeda-beda. Di Indonesia, persyaratan utama untuk mendapatkan visa jenis ini adalah dengan memperoleh Government Support Letter atau Surat Rekomendasi Pemerintah Republik Indonesia (SPRI). Untuk Surat Rekomendasi Pemerintah Republik Indonesia bisa diunduh di sini.
Setelah mendapatkan SRPI kita bisa mengumpulkan berkas dokumen lainnya dan diajukan ke Kedutaan Australia yang diwakili oleh AVAC Indonesia (Australia Visa Application Center Indonesia). Walaupun cukup sulit untuk mendapatkan SRPI namun surat tersebut bukan menjadi jaminan visa kamu akan diterima melainkan hanya berupa persyaratan saja. Setelah memperoleh SRPI kamu harus melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah Australia seperti berikut ini:
Berikut daftar persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dengan aplikasi visamu:
Jumlah kuota yang diberikan:
Untuk mendapatkan Work and Holiday Visa cukup susah. Karena kuota yang diberikan pemerintah Australia kepada warga Indonesia hanya 1000 per tahun, jadi kita harus bersaing dengan peserta yang lain. Selain itu, kita hanya diberikan kesempatan memiliki visa ini sekali seumur hidup.
Tidak perlu khawatir, karena pemerintah Australia telah bekerja sama dengan monster.com dan harvesttrail.org.au untuk menyediakan pekerjaan bagi mereka pemegang Working Holiday Visa.
Gimana? Tertarik untuk memiliki visa jenis ini? Selamat berjuang mendapatkannya!