Garuda Indonesia Digugat 11,25 Miliar Rupiah Oleh Penumpangnya, Begini Kronologinya

Garuda Indonesia digugat 11.25 miliar oleh salah seorang penumpang akibat kelalaian pramugarinya. Saat ini, gugatannya pun telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. 

SHARE :

Ditulis Oleh: Echi

PT Garuda Indonesia digugat salah seorang penumpang bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo. Kosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia yang terbang pada 29 Desember 2017 dengan rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta-Jakarta ke Bandara Blimbingsari-Banyuwangi bernomor penerbangan GA-264.

Garuda Indonesia digugat penumpangnya. Foto dari jatengtribunnews.com

Melansir dari Kontan.co.id pada (12/4) dalam artikel berjudul “Penumpang gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 miliar”, kuasa hukum Kosmariam, David Tobing menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada Garuda Indonesia terkait insiden tumpahan air panas ke tubuh Kosmariam pada 29 Desember 2017. Gugatannya pun telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

Baca juga: Frekuensi Penerbangan Garuda Indonesia Denpasar – Melbourne Ditambah, Ini Penyebabnya

Kronologi kejadian tumpahnya air panas

Insiden tumpahnya air panas ke tubuh Kosmariam terjadi saat pramugari Garuda Indonesia sedang memberikan makanan kepada penumpang. Tak disangka, pramugari menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam.

Akibatnya, bagian tubuh Kosmariam mengalami cacat tetap. Kulit Kosmariam melepuh dan tak bisa kembali seperti semula.

Namun, semenjak insiden terjadi, pihak Kosmariam mengaku Garuda Indonesia melakukan tindakan yang tak kooperatif. Selama 1.5 bulan setelah insiden tersebut terjadi, Garuda Indonesia tak menghubungi Kosmariam.

Baca juga:  Garuda Indonesia Masuk dalam 10 Besar Maskapai Terbaik Se-Asia

Kuasa hukum Kosmariam mengategorikan cacat yang dialami Kosmariam merupakan cacat tetap. Atas dasar itulah, David Tobing menggugat Garuda Indonesia mengacu pada Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

Atas rujukan pasal tersebut, Garuda Indonesia digugat dan diminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Namun, menanggapi penggugatan yang dikirimkan Kosmariam, pihak Garuda Indonesia membantah telah melakukan pembiaran. Mengutip dari Kontan.co.id, Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan menyatakan bahwa pihak Garuda Indonesia justru terus memberikan biaya pengobatan untuk Kosmariam.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU