Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru terkait cara mengurus paspor, yaitu Eazy Passport yang merupakan pembuatan paspor di luar kantor imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembuatan paspor, yaitu Eazy Passport. Pelayanan ini merupakan proses pembuatan paspor yang dilakukan di luar kantor imigrasi menggunakan mobil layanan paspor keliling. Program Eazy Passport adalah upaya Ditjen Imigrasi untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Konsep dasar Eazy Passport adalah pelayanan jemput bola. Memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah, dan sebagainya. Masyarakat yang ingin membuat paspor dengan layanan Eazy Passport atau paspor secara kolektif dapat mengajukan permohonan. Lebih jelasnya, berikut adalah cara mengurus paspor kolektif.
Cara Mengajukan Permohonan Eazy Passport
- Pemohon wajib mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor Imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan komunitas.
- Jika permohon berasal dari perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN maka diwajibkan untuk melampirkan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
- Pemohon yang berasal dari luar lembaga di atas, seperti sekolah, asrama, dan pesantren juga harus menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
- Komunitas atau organisasi wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
- Jika pemohon berasal dari kompleks perumahan atau apartemen maka harus melampirkan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan kompleks bersangkutan.
Isi Surat Permohonan
Surat permohonan untuk pengajuan pembuatan paspor dengan layanan Eazy Passport harus memuat informasi-informasi seperti berikut ini.
- Keterangan jumlah pemohon paspor.
- Indentitas pribadi, meliputi nama, tanggal lahir, dan NIK.
- Permohonan paspor baru atau penggantian.
- Permohonan layanan paspor biasa atau percepatan.
- Lokasi dan waktu pelayanan.
- Nomor kontak orang yang bertanggungjawab untuk koordinasi.
Ketentuan dan Prosedur Eazy Passport
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak, dan sebagainya.
- Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
- Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat. Dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 atau di luar per hari kerja.
- Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
- Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNPB dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
Prosedur Pengambilan Paspor
- Diambil langsung oleh pemohon paspor.
- Dapat juga diambil secara kolektif oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
- Jika berhalangan, dapat juga dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.