Cara Antre Pembuatan Paspor Via WhatsApp

Kini antre bikin paspor makin mudah. Kamu bisa gunakan aplikasi WhatsApp dengan cara berikut ini!

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tampaknya makin serius melayani masyarakat yang berniat untuk membuat paspor. Selain menerapkan proses pembuatan paspor online di beberapa cabang kantor imigrasi seperti Kantor Cabang Imigrasi Kantor Kelas I Khusus Jakarta Pusat, mereka juga kini menambah kemudahan antrean pembuatan paspor via WhatsApp. 

Nggak perlu antre dari subuh, Kamu kini bisa antre via WhatsApp-mu untuk membuat paspor

Bikin paspor kini makin mudah. Sumber foto

Layanan antrian pembuatan passpor baru ini bernama Layanan Antrian via WhatsApp atau disingkat LAW. Kamu yang berencana membuat paspor bisa mengakses sistem antrean baru ini dengan hanya modal aplikasi WhatsApp.

Ohya, saat ini Kamu sudah bisa mengakses layanan ini karena layanan ini sudah mulai berjalanan sejak tanggal 14 Juli 2017.

Begini cara antre pembuatan paspor baru via WhatsApp

Mudah banget cara antre bikin paspor. Sumber foto

Cara untuk mengantre lewat WhatsApp ini cukup mudah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Ketik pesan dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal. Contohnya: #Wike#19041993#05082017
  2. Kirim pesan ke nomor 0812 9900 4406
  3. Kamu akan dapat balasan untuk meminta konfirmasi pemesanan yang berisi nama, kode booking antrian, tanggal, dan jam pelayanan. Contohnya: Nomor WA: 0896xxx Nama: WIKE Tgl Lahir: 19-04-1993 Tgl layanan: 18-08-2017
  4. Konfirmasi kedatangan dengan balas kode persetujuan 00002681
  5. Konfirmasi ketidakhadiran dengan ketik #batal
  6. Jika datang, Kamu hanya tinggal datang 30 menit sebelum jam antrian, jika terlambat proses bookingmu akan hangus
  7. Ulangi proses 1-5 jika tiket bookinganmu hangus.

Sebelum diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, layanan ini ternyata sudah diterapkan oleh Kantor Imigrasi I Khusus Batam. Hasil layanan ini dibilang efektif karena traveler nggak usah antre dari subuh untuk membuat paspor.

Bagi Kamu yang ingin membuat paspor online, berikut ini tahapan pembuatannya:

  1. Menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat pembuatan paspor. Berkas yang harus Kamu lengkapi adalah KTP, Kartu Keluarga, Ijazah atau buku nikah.
  2. Mengajukan pra permohonan paspor melalui link ipass.imigrasi.go.id.
  3. Pilih menu Pra Permohonan Personal
  4. Isi data diri secara lengkap sesuai KTP, KK, ijazah, atau buku nikah
  5. Verifikasi permohonan, di tahap ini Kamu nanti akan memperoleh total biaya pembuatan paspor dan metode pembayarannya
  6. Setelah dapat email verifikasi, lanjutkan tahap pembayaran yang bisa Kamu lakukan melalui bank atau atm 
  7. Konfirmasi kedatangan sesuai halaman tanggal yang Kamu isi pada halaman
  8. Datang sesuai dengan jadwal sambil membawa berkas dokumen diri, materai 6000, dan bukti pembayaran
  9. Proses wawancara, biasanya petugas menanyakan maksud dan tujuanmu membuat paspor
  10. Pengambilan gambar, usahakan berpakaianlah yang rapi sebelum datang ke Imigrasi biar foto paspormu lebih kece
  11. Kalau masih bingung, Kamu bisa ikuti langkah-langkah pembuatan paspor online lebih detail dan lengkap di sini.

***

Kamu nggak perlu pusing lagi untuk bikin paspor karena prosesnya kini sangat mudah. Bisa via online bahkan via WhatsApp. Tinggal Kamu mau pilih cara yang mana.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU