2 Peraturan Baru Paspor Indonesia, Kini Berlaku untuk Sepuluh Tahun!

Setidaknya terdapat dua kebijakan yang akan segera diterapkan, masing-masing berkaitan masa berlaku dan prosedur pembuatan.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti halnya tanda pengenal, paspor berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus simbol bahwa negara memberi hak untuk perjalanan ke luar negeri.

Beberapa hari lalu, media sosial sempat diramaikan oleh pemberitaan yang membahas kebijakan baru tentang paspor Indonesia. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang akan segera diterapkan, masing-masing berkaitan masa berlaku dan prosedur pembuatan. Berikut ini adalah rinciannya.

1. Berlaku Selama 10 Tahun

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arvin Gumilang, membenarkan bahwa masa berlaku paspor terbaru adalah 10 tahun dari yang awalnya lima tahun. Landasan hukum tentang kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 ayat 1 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya yang mengatur beberapa hal di dalamnya, termasuk tarif PNPB-nya. Dari PP Nomor 51 Tahun 2020 terbaru dapat diketahui masa berlaku paspor Indonesia perlu penambahan masa berlaku karena dinilai tidak efisien jika dilakukan penggantian buku paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak tersisa namun masa berlakunya telah habis.

Dalam kebijakan terbaru ini juga mengatur bahwa penerbitan paspor biasa dapat dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak semua syarat dan ketentuannya terpenuhi. Dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2020 ini secara otomatis menggantikan landasan hukum lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. Eazy Passport, Urus Paspor Cukup dari Rumah

Mengingat Indonesia masih dirundung pandemi Covid-19 dan beberapa daerah menerapkan PSBB, Ditjen Imigrasi menggagas program layanan paspor jemput bola yang disebut Eazy Passport. Melalui layanan ini, pihak Imigrasi akan mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus, maupun perumahan sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi.

Menurut Arvin, dengan layanan Eazy Passport akan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19. Berbeda dengan sebelumnya, kebijakan ini sudah berlaku. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan layanan Eazy Passport, diantaranya menerapkan protokol kesehatan, hanya melayani minimal 50 pemohon, tidak melayani penggantian paspor karena rusak, dan jadwal ditentukan oleh kantor Imigrasi.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU