Negeri matahari terbit menjadi salah satu tujuan favorit warga negara Indonesia untuk menghabiskan waktu liburan. Dengan adanya beragam pawai, festival, serta keindahan alamnya yang menjanjikan, Jepang tak pernah sepi turis.
Bagi anda yang berencana untuk menghabiskan waktu di negeri sakura, persiapkan segala kebutuhan. Selain tiket pesawat dan hotel, ada satu hal yang paling penting untuk dipersiapkan, yakni visa.
Passport. Credit image : travel.inbit.us
Berdasarkan press release terbaru dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Kedubes tak lagi menerima aplikasi visa, kecuali untuk pengajuan bebas visa e-paspor, visa diplomatik, transfer visa, dan penerbitan visa darudat kemanusiaan.
Semua pengurusan visa akan dilakukan di Japan Visa Application Center di Lotte Shopping Avenue. Tapi tenang, berikut adalah panduan untuk membuat visa turis ke Jepang.
Untuk mengajukan permohonan visa single entry ke Jepang, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu anda persiapkan :
Paspor.
Formulir permohonan visa, yang bisa didownload di sini.
Pas foto terbaru berukuran 4.5 X 4.5 cm yang diambil 6 bulan terakhir dengan latar belakang putih. Pas foto harus jelas, tidak buram dan bukan hasil editing.
Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (kalau masih berstatus pelajar).
Bukti pemesanan tiket pesawat. Dokumen ini harus bisa membuktikan tanggal masuk dan keluar Jepang.
Itinerary/Jadwal Perjalanan, formatnya bisa didownload di sini dan lengkapi dengan semua kegiatan perjalananmu mulai dari masuk hingga keluar Jepang.
Kalau pemohon visa lebih dari satu, fotokopi dokumen seperti kartu keluarga dan akta kelahiran diperlukan untuk menunjukkan hubungan dengan pemohon.
Surat Keterangan Bekerja (kalau ada).
Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya perjalanan bukan pemohon visa seperti ayah/ibu, maka Anda juga harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Dan jangan lupa, sebelum menyerahkan permohonan visa, Anda wajib menyusun dokumen di atas sesuai dengan urutan.
Bagi Pemegang E-Paspor
Passport Indonesia. Credit image: id.wikipedia.org
Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang memang telah mengeluarkan kebijakan bebas visa untuk pemegang e-paspor Indonesia. Meskipun begitu, anda tetap akan diminta untuk melakukan registrasi ke Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia sebelum tanggal keberangkatan.
Beberapa hal yang perlu anda perhatikan :
Fasilitas bebas visa hanya berlaku untuk singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya).
Durasi maksimal untuk tinggal di Jepang adalah 15 hari.
Masa berlaku bebas visa adalah 3 tahun atau sampai batas akhir berlakunya paspor (multiple entry dengan hanya satu kali registrasi).
Registrasi bebas visa tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Proses registrasi adalah 2 hari kerja.
Kalau tidak melakukan registrasi bebas visa sebelum keberangkatan, WNI pemegang e-paspor akan dicekal di bandara Jepang. Jadi, registrasi bebas visa wajib Anda lakukan sebelum berangkat ke Jepang ya Phinners!
Cara registrasinya pun terbilang mudah. Anda hanya perlu mendownload formulir pendaftaran (PDF) dan juga e-paspor anda. Setelah proses pengajua, tunggu hasil registrasi anda. Apabila proses telah berhasil, maka sticker bebas visa akan ditempelkan di paspor anda. Dan viola! Anda siap berkunjung ke Jepang.
Bagi Pemegang Paspor Biasa
Japan Visa Application Center di Lotte Avenue. Credit : detik.com
Bagi anda yang berdomisili di Jakarta, pembuatan visa dapat dilakukan di Japan Visa Application Center di Lotte Shopping Avenue. Prosedur Pengurusan visa dibagi menjadi dua cara, yakni dengan janji temu maupun datang secara langsung.
Berikut adalah prosedur Pengajuan Visa dengan janji temu:
Formulir aplikasi diisi lengkap per aplikan. Untuk penandatanganan, harus ditandatangani oleh aplikan (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor)
Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (Foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos)
Serahkan dokumen yang dibutuhkan
Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit.
Selain itu, anda juga bisa membuat visa dengan datang langsung ke JVAC. Namun, sangat disarankan untuk membuat janji temu terlebih dahulu. Karena pelayanan akan diprioritaskan kepada orang yang telah membuat janji temu.
Bagi anda yang berdomisili di luar Jakarta, anda bisa mengajukan permohonan visa ke konsulat Jepang. Berikut adalah alamat konsulat Jepang yang ada di Indonesia :
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telepon : (061) 457-5193
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Phinners, berikut adalah beberapa tips yang bisa anda terapkan dalam membuat visa Jepang.
Pastikan semua dokumen-dokumen aplikasi visa sudah disediakan dengan lengkap. Permohonan visa hanya akan diproses apabila semua persyaratan sudah terpenuhi.
Dokumen-dokumen aplikasi visa yang akan diserahkan tidak boleh distaples. Anda harus menggunakan klip kertas untuk menyatukan dokumen tersebut.
Gunakan kertas dengan ukuran A4 untuk semua dokumen aplikasi visa, termasuk untuk fotokopi KTP. Jangan potong kertas hasil fotokopianmu ya!
Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar merekat dan tidak terlepas dari aplikasi visa.
Semua dokumen harus diajukan dalam kondisi rapi, tidak boleh dilipat atau tertekuk.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. Anda bisa membaca informasi tentang wilayah yurisdiksi
Untuk informasi selengkapnya, anda bisa mengakses laman Kedutaan Besar Jepang di Indoesia.