Saat naik pesawat, ada beberapa peraturan yang disebutkan oleh pramugari sebelum dan saat lepas landas. Salah satu peraturannya adalah larangan merokok di pesawat, sekalipun di toilet pesawat.
Baru-baru inipun dunia maya sedang heboh dengan video penumpang yang marah-marah karena terciduk merokok di dalam pesawat dan menolak untuk mematikannya, padahal merokok di pesawat sangat berbahaya.
Pada tahun 1989 Amerika Serikat menjadi pelopor larangan merokok. Pada saat itu Amerika Serikat mempertimbangkan peraturan ini karena alasan kesehatan, asap rokok bisa membahayakan penumpang karena udara di dalam kabin tidak bisa keluar dan hanya memutar di dalam sehingga orang-orang yang tidak merokok bisa mengalami gangguan pernapasan, bahkan kanker.
Selain itu, rokok juga memicu kebakaran pesawat, sekalipun di dalam toilet. Kasus ini pernah terjadi pada Pesawat Boeing 707 bernomor penerbangan 820 yang terbang dari Brasil ke Paris terbakar karena api dari toilet yang menyebar ke bagian depan. Total 116 penumpang meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada tanggal 11 Juli 1973 ini. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui api tersebut berasal dari puntung rokok di tong sampah toilet yang belum mati sempurna.
Meskipun sepele, tapi larangan merokok di dalam pesawat harus ditaati agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Peraturan ini sudah melekat di Indonesia. Peraturan ini tercantum di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2017.
Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan oleh peraturan masing-masing maskapai. Hukumannya tidak main-main, para penumpang yang nekat melanggar dapat terkena sanksi penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliyar.
Jadi, jangan sampai kita nekat membawa rokok di dalam pesawat. Apalagi jika dilakukan dengan sengaja.