Pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi Indonesia mulai diperketat. Lalu mengapa pembuatan paspor diperketat? Ternyata tujuannya adalah untuk melindungi agar paspor yang diterbitkan benar-benar sampai pada pemohon yang menggunakan paspor dengan tujuan yang benar. Nantinya akan ada pemeriksaan yang teliti dan cermat pada setiap pemohon paspor.
Prosedur pembuatan paspor diperketat ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pncegahan TKI Non Prosedural. Maka tujuan lain pemberlakukan aturan ini adalah untuk mencegah permasalahan di luar negeri yang biasanya menimpa para TKI.
Sebagai salah satu contohnya, tercatat di 2017 hingga memasuki 2018 beberapa kasus di kantor imigrasi kelas I Palu telah ditangani. Pada 2017 sebanyak 20 warga negara asing yang masuk di wilayah hukum imigrasi kelas I Palu telah dideportasi. Sementara pada tahun ini, ada 6 orang TKI non-prosedural atau ilegal dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan karena pada saat pemeriksaan mereka tidak memiliki persyaratan yang lengkap.
Begitu juga yang saat ini telah dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Pembuatan paspor diperketat juga di kantor imigrasi ini. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.
Data dari Kanim Kelas II Blitar menyebutkan bahwa selama Januari-Maret 2018 ini setidaknya ada 23 pemohon paspor yang ditangguhkan. Petugas curiga permohonan pembuatan paspor tersebut untuk disalahgunakan saat sudah tiba di luar negeri.
Beberapa pemohon yang ditangguhkan ini dicurigai melakukan penggelapan tujuan pembuatan paspor. Mayoritas mereka mengatakan akan membuat paspor untuk kegiatan wisata, namun petugas justru mencurigainya karena para pemohon tidak mengurus paspor melalui PJTKI.
Selama ini bahkan banyak juga pemohon yang meminta pembuatan paspor untuk tujuan wisata seperti umroh, namun ternyata mereka justru bekerja di sana. Beberapa justru memilih tak kembali ke Indonesia untuk bekerja di sana.