Diturunkan Hingga Penjara 15 Tahun, Ini Akibatnya Jika Bercanda Perihal Bom di Dalam Pesawat

Diketahui, becanda tentang bom di dalam pesawat bukanlah kasus yang simpel. Bukan hanya diturunkan oleh pihak maskapai, orang yang bercanda mengenai bom bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Kabar tentang keberadaan bom ataupun teroris saat ini cukup sensitif dan memberi dampak terhadap lingkungan, termasuk pada dunia penerbangan Indonesia. Sejak awal Mei 2018, sedikitnya ada 4 penundaan penerbangan akibat candaan penumpang soal bom dan teroris.

Pada 2 Mei lalu, jadwal pesawat Lion Air rute Jakarta-Belitung tertunda selama 2 jam. Delay ini diakibatkan seorang penumpang yang mengatakan ada bom di dalam pesawat.

Pilot langsung memutuskan melakukan penyisiran. Seluruh penumpang yang terdiri dari 166 penumpang dewasa, 6 anak-anak, dan 2 bayi diturunkan dari pesawat dan barang bawaan serta kargo diturunkan untuk pemeriksaan. Namun akhirnya informasi dari penumpang tersebut bohong.

“Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling), dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec), proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, lewat keterangan tertulis pada Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Dampak Buruk Serangan Bom dan Tindak Terorisme Pada Pariwisata

Pelaku candaan bom saat diamankan petugas bandara. (Foto/kiliksamarinda.com)

Hanya selang 3 hari, kejadian serupa terulang, kali ini terjadi pada pesawat Lion Air rute Makassar-Surabaya. Seorang perempuan berinisial ST bercanda kepada awak bahwa ada bom dalam barang bawaaannya.

Petugas terpaksa menyisir dan memastikan hal tersebut. Akibat ulah ST itu, penerbangan tertunda 1 jam.

Lalu, peristiwa serupa juga terulang pada 12 Mei di pesawat Lion Air JT 168 rute Jakarta-Pangkalpinang di mana seorang penumpang berinisial ZN bergurau tentang bom pada awak pesawat.

ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke Avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara, serta pihak berwenang,” ujar Corporate Communications Lion Air, Ramaditya Handoko, dalam rilis yang kami lansir dari detiktravel pada Sabtu (12/5).

Yang terbaru adalah ulah DB yang mengaku sebagai teroris saat masuk pesawat. DB juga menyebutkan bahwa dia membawa bom hingga akhirnya ia diamankan oleh pihak bandara. Saat itu DM menaiki Lion Air rute Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Soekarno-Hatta.

“Seluruh 200 penumpang dewasa, barang bawaan, dan kargo harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Danang.

Pihak Lion Air kemudian menurunkan DB beserta barang bawaannya. DB diserahkan kepada pihak otoritas bandara serta pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Akibat Bom Surabaya, 5 Negara Ini Berikan Travel Advice ke Indonesia

Hukuman untuk orang yang bercanda tentang bom di dalam pesawat

Diketahui, becanda tentang bom di dalam pesawat bukanlah kasus yang simpel. Bukan hanya diturunkan oleh pihak maskapai, orang yang bercanda mengenai bom bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan tentang menyebarkan berita tidak benar. Dalam pasal 437 ayat 1 juga menjelaskan sanksi terhadap berita yang dapat membahayakan nyawa banyak orang. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan selama 1-15 tahun.

Jadi alangkah baiknya, Anda tidak bergurai mengenai bom atau berita lainnya saat terbang menggunakan pesawat terbang.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU