PPKM yang dulu disebut PSBB Jawa-Bali akan berlaku di 24 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk dalam wilayah risiko tinggi.
Secara resmi pemerintah Indonesia mengumumkan untuk memberlakukan pembatasan wilayah besar-besaran di seluruh Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11-25 Januari mendatang. Bukan PSBB Jawa-Bali, namun PPKM yang bermakna Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.Kebijakan ini akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk dalam wilayah risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Istilah PSBB Jawa-Bali dengan PPKM memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar sehingga tak bisa disamakan. Terkait lingkup wilayahnya, PPKM berskala mikro yang penerapannya terdapat di setiap daerah serta ditentukan oleh pemerintah daerah. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan untuk PSBB di pemerintah daerah.
Melalui kebijakan PPKM ini, daerah-daerah yang memenuhi kriteria harus menerapkan pembatasan. Adapun kriteria yang dimaksud sebagai berikut.’
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional, yaitu 3%.
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu 82%.
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional, yaitu 14%.
- Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Ocupacy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Daerah yang Menerapkan PPKM Jawa-Bali
Sejumlah daerah yang tercatat mulai memberlakukan pembatasan PPKM atau yang sebelumnya disebut sebagai PSBB Jawa-Bali adalah berikut ini.
- DKI Jakarta (seluruhnya)
- Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Banten-Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
- Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
- D.I. Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo
- Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
- Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
Aktivitas yang Dibatasi Selama PPKM Jawa-Bali
Dirangkum dari laman resmi Kemenko Perekonomian, terdapat sejumlah aktivitas yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM Jawa-Bali berlangsung.
- Tempat kerja perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar secara online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 50% dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan.
- Pengaturan jam operasional dan kapasitas untuk transportasi umum.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran dibatasi 25%, layanan pesan-antas diizinkan sesuai jam operasional yang berlaku.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hanya sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Kebijakan pengaturan ini akan diatur lebih lanjut melalui perubahan dari Peraturan kepala daerah. Mengawal kebijakan ini, pemerintah akan mulai melakukan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan TNI.