10 Syarat Pembatalan Tiket Kereta Online & Offline yang Harus Dipenuhi

Syarat pembatalan tiket kereta api perlajalanan dilakukan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk 30 menit sebelum keberangkatan.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mewabah sejak akhir tahun 2019 belum juga mereda hingga lewat tiga bulan lamanya. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah agar memutus mata rantai penyebarannya agar tidak semakin meluas. Salah satunya yang kini digaungkan adalah larangan untuk tidak mudik sementara waktu di lebaran tahun ini.

Tentu saja kebijakan ini sangat mengecewakan, terlebih bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket kereta api untuk mudik jauh-jauh hari. Tidak perlu khawatir, tiket yang sudah dibeli dapat dibatalakan secara online melalui online di KAI Access atau offline dengan mendatangi stasiun kereta api yang ditunjuk.

Dilansir dari website resmi PT Kereta Api Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembatalan tiket kereta api, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pembatalan perlajalanan dilakukan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
  2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum dalam Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
  3. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
  4. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.
  5. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  6. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  8. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
  9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Perlu dipahami, bahwa uang tidak akan langsung dikembalikan seketika pada waktu pengajuan. Pengembalian uang akan dilakukan setelah hari ke-30 hingga ke-45 melalui tranfer rekening bank yang telah didaftarkan. Terdapat potongan 25% dari harga tiket untuk biaya administrasi dengan pembulatan ke atas kelipatan Rp 1.000.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU