Paspor merupakan dokumen penting ketika seseorang sedang pergi ke luar negeri. Uniknya berdasarkan jumlah halamannya, paspor Indonesia dibagi menjadi dua macam, yakni 24 dan 48 halaman. Lalu apa perbedaan keduanya?
Masyarakat Indonesia banyak yang menganggap bahwa paspor 24 halaman hanya digunakan oleh TKI. Padahal hal tersebut tidak benar. Direktur Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan perubahan peraturan paspor baru yang berlaku mulai 15 November 2010 di mana paspor 24 halaman bisa digunakan untuk siapapun yang meminta termasuk yang ingin berlibur.
Paspor biasa berisi 48 lembar juga bisa digunakan oleh TKI. Jadi, kedua paspor ini dapat digunakan untuk tujuan liburan juga untuk tujuan pekerjaan.
Sebenarnya secara garis besar, bentuk fisik paspor 24 dan 48 halaman sama. Bahkan sampulnya pun sama berwarna hijau. Yang membedakan hanyalah ketebalannya saja.
Soal harga, ada perbedaan yang cukup jauh. Untuk Anda yang ingin membuat paspor 24 halaman harga pembuatannya Rp100.000 dan untuk paspor 48 harga pembuatannya Rp300.000.
Jika Anda jarang ke luar negeri, lebih baik pilih paspor 24 lembar untuk irit pengeluaran karena setiap 5 tahun kedua paspor masa berlakunya akan habis