Red Bull Parkour di Candi Borobudur, Ini Respon Pemerintah

Aksi parkour di Candi Borobudur bulan lalu tersebut pancing kemarahan netizen

SHARE :

Ditulis Oleh: Desti Artanti

Masih ingat dengan video seorang atlet yang berolahraga parkour di Candi borobudur, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu? Video parkour di Candi Borubudur oleh Red Bull yang diambil tanpa izin tersebut disayangkan oleh berbagai pihak, terutama Balai Konservasi Borobudur (BKB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ya, video tersebut menjadi kontroversi lantaran dapat menimbulkan keingintahuan orang lain untuk melakukan hal serupa, yang berpotensi merusak Candi Borobudur.

Dilansir dari nasional.kompas.com, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat terkait iklan “Red Bull” yang menampilkan seorang pemuda berolahraga parkour di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

“Kami akan melayangkan surat terkait iklan ini pada “Red Bull” dan juga asosiasi “parkour” yang menaungi bintang iklan itu,” ujar Hilmar Farid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/4).

Hilmar mengatakan, keberatan pihaknya karena iklan tersebut dapat menyebabkan masyarakat melakukan hal yang serupa dan berpotensi merusak. Padahal, sebagai warisan budaya, usia batu di candi tersebut terbatas. Bahkan idealnya, jumlah wisatawan yang naik ke candi tersebut hanya 150 dalam waktu bersamaan.

“Efek dari iklan ini membuat orang ingin melakukan hal yang sama,” kata dia.

Pengambilan gambar di candi tersebut, juga tanpa izin. Secara lisan, Hilmar telah berkomunikasi dengan perusahaan tersebut dan pihak perusahaan telah meminta maaf.

“Mereka (perusahaan) bilang kalau pengambilan gambar tidak direncanakan. Logikanya, mana mungkin pengambilan gambar tanpa perencanaan,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke asosiasi “parkour” yang menaungi bintang iklan tersebut, karena seharusnya memiliki kode etik yang mana Candi Borobudur merupakan candi umat Budha. Iklan tersebut juga dinilai melanggar Undang-undang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa benda yang termasuk cagar budaya harus dijaga keaslian dan kelestariannya.

Dalam UU Nomor 5/1992 tentang Pelestarian Benda-benda Cagar Budaya dan UU Nomor 11/2010 ditegaskan, setiap produk budaya yang termasuk dalam kategori cagar budaya harus dijaga keaslian dan kelestariannya.

Video berdurasi 1 menit 23 detik diunggah oleh akun facebook “Red Bull” pada pertengahan Maret. Video tersebut kemudian menuai kontroversi dari masyarakat. Pihak “Red Bull” kemudian menghapus video tersebut. Belakangan, Red Bull mengakui bahwa video iklan yang diprotes masyarakat itu diambil oleh tim Red Bull International secara spontan ketika salah satu altet mereka, Pavel Perkuns, berkunjung ke Candi Borobudur.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Red Bull kepada Balai Konservasi Borobudur (BKB) melalui pesan di laman Facebook, Senin (21/3/2016).

 

Baca juga:

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU