Aturan Pendakian di Tahun 2017 yang Wajib Diketahui Para Pendaki Gunung

Perhatikan aturan ini, gaes!

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Halo pendaki, sebelum memutuskan untuk mendaki gunung tahun depan, cek aturan-aturan terbaru yang telah ditetapkan di berbagai gunung Indonesia ini, ya!

Foto oleh Adi Nugrahanto

Aturan denda senilai Rp 500 ribu bagi pendaki yang buang sampah sembarangan di Gunung Rinjani

Aturan ini akan diberlakukan di Gunung Rinjani per tanggal 1 April 2017. Alasan terbesar adalah karena para pendaki yang sering membuang sampah sembarangan saat mendaki sehingga mengakibatkan banyak sampah tercecer di beberapa titik Gunung Rinjani.

Semua pendaki, baik domestik maupun mancanegara akan diminta untuk membayar uang jaminan sebesar Rp 500 ribu sebelum mendaki. Uang akan dikembalikan jika para pendaki turun dengan sampah yang mereka hasilkan dari bungkus snack atau bahan-bahan yang mereka bawa ketika naik.

 

Larangan membawa botol air minum sekali pakai dan tisu basah di Gunung Gede Pangrango

Larangan membawa botol minum air minum sekali pakai dan tisu basah akan menjadi peraturan baru di Gunung Gede-Pangrango. Dimana Ardi Andono, selaku Kepala Wilayah 1 Taman Nasional Gunung Gede Pangrang akan mulai merealisasikan aturan ini di bulan April 2017 mendatang.

 

Larangan untuk naik ke Puncak Merapi

Larangan naik ke Puncak Merapi sebenarnya sudah dilarang ada sejak lama. Namun Balai Penelitian Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, kembali menekankan hal ini karena kondisi tanah menuju Puncak Merapi tidak stabil.

Surat resmi terkait penutupan puncak Merapi sendiri sudah diedarkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Klaten, serta Boyolali dan sudah mulai diberlakukan. So, bagi Kamu yang akan mendaki Gunung Merapi, cukup sampai Pasar Bubrah saja, ya!

 

Penutupan jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango dan Rinjani

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan menutup jalur pendakian di akhir tahun. Mulai tanggal 31 Desember 2016 hingga 31 Maret 2017. Penutupan ini dilakukan untuk pemulihan ekosistem hutan di Taman Nasional Gede Pangrango. Jadi, para pendaki yang berencana untuk mendaki di tahun baru, tidak akan dilayani.

Taman Nasional Rinjani juga akan menutup jalur pendakian di tahun 2017. Penutupan jalur pendakian ini dilakukan di awal tahun 2017 yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret, seperti yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani sejak 20 tahun ini.

Agus Budi Santosa, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani mengatakan bahwa bulan-bulan tersebut cuaca sangatlah buruk, hujan, dan angin badai akan terus terjadi. Dengan jalur yang memiliki lebar tidak sampai satu meter yang dapat membahayakan pendaki. Penutupan ini masih menunggu surat keputusan dari BMKG.

 

***

Bagi Kamu yang merencanakan pendakian di tahun 2017, pahami betul aturan-aturan terbaru di tiap giunung, ya, demi kebaikan semua pihak!

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU