Setelah sebelumnya terisolir akibat pandemi Covid-19, Provinsi Bali telah secara resmi membuka wilayahnya untuk kunjungan wisatawan sejak 31 Juli 2020 lalu. Memasuki era adaptasi kebiasaan baru, wisatawan yang datang nantinya diwajibkan membawa sejumlah persyaratan dokumen sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020.
Bali telah membuka sektor pariwisata, namun akan tetap mengedepankan aspek kesehatan serta kualitas yang memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung. Berikut ini merupakan beberapa syarat berwisata ke Bali di era adaptasi kebiasaan baru.
Wisatawan yang berkunjung harus memiliki hasil uji swab berbasis PCR atau setidaknya rapid test non reaktif. Hasil test tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk Provinsi Bali seperti bandara atau pelabuhan. Hasil uji hanya akan berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil test, wajib mengikuti test ketika sampai di Bali.
Jika terdapat wisatawan yang reaktif pada uji rapid, maka wisatawan akan diwajibkan untuk mengikuti uji tambahan berupa swab test berbasis PCR di Bali. Sambil menunggu hasil test keluar, wisatawan juga wajib karantina di tempat yang telah disediakan oleh pihak pemerintah Bali sampai hasil test keluar. Semua biaya atas fasilitas tersebut ditanggung oleh wisatawan.
Sebelum berangkat ke Bali, wisatawan harus mengisi aplikasi LOVEBALI yang dapat diakses melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id. Para pelaku usaha akomodasi pariwisata nantinya akan memastikan setiap pengunjungnya mengisi aplikasi tersebut. Seluruh wisatawan diwajibkan menerapkan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Wisatawan selama berada di Bali diwajibkan untuk selalu mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone. Hal ini diperlukan untuk upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Semua keluhan dapat disampaikan melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan diharapkan mematuhi semua ketentuan ini karena akan ada sanksi apabila wisatawan tidak melanggar persyaratan dalam Surat Edaran ini.