Taman Nasional Komodo Hukum Pemandu Wisata yang Main dengan Komodo

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budi Kurniawan mengatakan pihaknya kini sudah memberikan teguran keras terhadap pemandu yang kedapatan mengajak wisatawan bermain-main dengan satwa ganas dan beracun tersebut.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Otoritas Taman Nasional Komodo (TNK) akhirnya memberikan tindakan tegas pada pemandu wisata yang main-main dengan satwa purba Komodo (Varanus Komodoensis) yang baru-baru ini heboh lewat sebuah video yang tersebar di sosial media saat melayani wisatawan.

Baca juga: Video Pemandu Wisata Labuan Bajo Bermain dengan Komodo Tuai Kecaman

Para pemandu terlihat bermain-main dengan para komodo. Foto merupakan screen shoot dari video yang beredar di sosial media.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budi Kurniawan mengatakan pihaknya kini sudah memberikan teguran keras terhadap pemandu yang kedapatan mengajak wisatawan bermain-main dengan satwa ganas dan beracun tersebut. Bahkan ia mengatakan akan memberhentikan pemandu wisata tersebut jika kedapatan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Kalau tidak ada teguran keras dari pihak otoritas terhadap para pemandu yang nakal, bisa jadi berakibat pada semakin liarnya satwa purba Komodo tersebut di habitatnya sendiri,” ujar Budi, seperti dikutip dari CNNIndonesia (9/4/2018).

Menanggapi video pemandu wisata yang mengajak wisatawan untuk bermain-main dengan Komodo, Budi mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya, aktivitas tersebut tergolong sangat berbahaya karena dilakukan di zona inti di sekitar Pulau Nusa Kabe dan selatan Pulau Rinca yang terkenal dengan jumlah Komodo yang tak sedikit.

Otoritas TNK telah memanggil pemandu wisata yang bersangkutan bersama pemilik kapal dan operator tur untuk diinverstigasi pada Jumat (6/4/2018).

“Pemandu juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Apabila mengulangi, maka akan di-blacklist oleh Balai TNK dan tidak boleh beroperasi lagi di TNK,” katanya.

Larangan untuk semua operator, pemilik kapal, dan pemandu yang melanggar

Larangan ini bukan hanya berlaku untuk operator, pemilik kapal, dan pemandu tersebut saja melainkan kepada seluruh operator, pemilik kapan, dan pemandu lainnya untuk tidak beraktivitas ke darat di zona inti tanpa persetujuan Balai TNK.

Baca juga: Festival Komodo 2018, Bukti Keberagaman dan Persatuan di Indonesia Masih Ada

Ia mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan rilis peta zonasi terkait titik-titik kawasan wisata yang dibolehkan untuk umum dan zona inti yang dilarang.

“Minggu depan kami akan mengeluarkan rilis peta zonasi, ini juga sebagai tindak lanjut sosialisasi untuk mencegah kejadian seperti sebelumnya terulang kembali,” katanya.

Bukan hanya itu saja, Balai Taman Nasional Komodo juga akan memasang peringatan untuk mengingatkan turis mengingat banyak turis pula yang menyelam.

“Selanjutnya kami terus pantau dan akan menindak tegas bagi para pelanggar aktivitas yang tidak sesuai dengan zonasi tersebut,” pungkas Budi.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU