Sesajen di Bali Dijarah Tiga Bocah Saat Upacara Melasti

Upacara melasti di Pantai Padanggalak, Bali pada 4 Maret 2019 dihebohkan dengan aksi penjarahan uang di dalam sesajen yang dilakukan oleh tiga orang bocah.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Upacara melasti di Pantai Padanggalak, Bali pada tanggal 4 Maret 2019 dihebohkan dengan tersebarnya video aksi penjarahan uang di dalam sesajen yang dilakukan oleh tiga orang bocah. Meski sempat viral di Bulan Maret lalu, pada siang hari tanggal 7 April 2019 kemarin aksi serupa kembali dilakukan oleh bocah yang sama. Dianggap meresahkan dan mengganggu peribadatan Agama Hindu pihak kepolisian setempat telah menangkap dua bocah pelaku penjarahan M. Joko Maulana (15) dan Ilham (14) untuk tujuan pembinaan. Satu bocah lagi bernama Riski masih dicari.

Kedua pelaku merupakan anak putus sekolah yang berprofesi sebagai pemulung. Kepada pihak kepolisian, mereka telah mengakui mengambil uang sesajen yang dipersembahkan dalam upacara melasti Maret lalu. Joko memperoleh uang sebesar Rp. 1,35 juta dalam penjarahan sesajen Bulan Maret, sedangkan pada Minggu (7/4) kemarin hanya memperoleh Rp. 25 ribu saja. Ilham memperoleh Rp. 500 ribu dari sesajen upacara melasti Bulan Maret lalu, sedangkan pada Minggu (7/4) kemarin memperoleh uang sebesar Rp. 9 ribu.

Kedua bocah tersebut mengakui bahwa aksi penjarahan yang mereka lakukan atas keinginan pribadi, tanpa ada dorongan dari pihak manapun. Uang jarahan dari sesajen dipergunakan untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari.

Upacara melasti merupakan upacara tahunan Agama Hindu yang dilakukan tiga hari sebelum perayaan Hari Raya Nyepi di pantai atau sungai. Sesajen yang dipersembahkan dalam upacara melasti biasanya berupa sedikit uang dan hasil bumi seperti buah-buahan. Sesajen merupakan bentuk persembahan kepada Dewa-Dewi agar melimpahkan berkahnya kepada manusia di bumi.

Dikutip dari detik.com Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung, Gede Rudia Adiputra menuturkan, sebenarnya tidak ada larangan untuk mengambil sesari, namun idelanya jangan sampai seperti itu. Pemberian sesari dapat dianalogikan seperti pemberian sesuatu kepada seseorang untuk dinikmati. Namun belum sampai dinikmati, sesari sudah diambil oleh orang lain. Tak ada syarat khusus bagi siapa yang ingin mengambil sesari tersebut, namun harus  memperhatikan tata krama dan etika yang wajib dihormati.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU