Paspor dapat didefinisikan sebagai sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara, berisi identitas asli pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi jika akan melakukan perjalanan wisata antar negara.
Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, kini telah banyak dikembangkan paspor elektronik atau yang dikenal dengan sebutan e-paspor. E-paspor digadang-gadang lebih unggul dan memiliki banyak kelebihan. Apa saja keunggulan dan kelebihan e-paspor, serta apa perbedaannya dengan paspor biasa? Berikut adalah ulasannya.
Tidak ada perbedaan signifikan fisik paspor biasa dan e-paspor. Warna sampul yang digunakan masih sama yaitu hijau, dimensi ukuran juga masih sama. Perbedaan e-paspor terlihat pada keberadaan sebuah chip yang berada di bagian bawah dari halaman depan.
Paspor biasa dan e-paspor memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai tanda bukti identitas yang sah dari pemegang saat berada di luar negara asal. Perbedaan paspor biasa dan e-paspor terletak pada kelengkapan data dan tingkat akurasi yang tercantum di dalamnya. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Sedangkan e-paspor memuat data yang lebih lengkap karena terdapat data biometrik wajah dan sidik jari pemegang. Dengan adanya data biometrik wajah dan sidik jari ini membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan.
Pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual halaman demi halaman oleh pihak imigrasi suatu negara. Pemeriksaan pada pemilik paspor elektronik lebih mudah, yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor. Beberapa negara telah menyiapkan gate otomatis (autogate) bagi pemegang e-paspor, sehingga akan memudahkan dan mempersingkat waktu pemeriksaan.
Terkait penyimpanan, e-paspor harus diperlukan lebih hati-hati karena terdapat chip biometrik. Jika keberadaan chip biometrik pada e-paspor ini rusak, maka e-paspor tidak akan bisa digunakan lagi dan harus kembali diurus di kantor imigrasi.
E-paspor akan mempermudah mendapatkan persetujuan visa karena kelengkapan data dalam chip biometrik. Terdapat beberapa negara yang memberikan bebas visa khusus bagi pemegang e-paspor. Khusus Indonesia, saat ini hanya negara Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemegang e-paspor.
Paspor biasa dapat dibuat di kantor imigrasi manapun di Indonesia dengan biaya Rp. 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp. 300.000 untuk paspor 48 halaman. Sedangkan e-paspor hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi tertentu saja dengan biaya Rp. 350.000 untuk 24 halaman dan Rp. 600.000 untuk 48 halaman. Biaya pembuatan ini belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp. 55.000.
Ingin mengadakan perjalanan wisata tapi malas repot ngurus ini itu? Tak perlu khawatir, Phinemo Marketplace hadir menyelasaikan permasalahan anda. Ratusan paket wisata dalam dan luar negeri dari tour opertaor terpercaya di Indonesia telah terdaftar di halaman Phinemo Marketplace. Tunggu apalagi, cek selengkapnya di >> Paket Wisata Phinemo Marketplace.