Ternyata bukan hanya manusia yang wajib berpaspor. Sebuah mumi yang sudah mati pun butuh dokumen resmi untuk masuk secara legal ke luar negeri. Salah satu contoh mumi berpaspor itu adalah Mumi Ramses II yang usianya 3 ribu tahun. Mumi Ramses II butuh paspor ketika masuk ke Prancis.
Ramses II sendiri pernah memerintah Mesir selama 67 tahun di abad ke 12 SM sekaligus penguasa paling kuat pada masa Mesir Kuno. Mumi ini ditemukan pada tahun 1881 di makan seorang Imam bernama Pinedjem II yang hidup hampir 400 tahun setelah pemerintahan Firaun Agung itu.
Mumi ini kemudian dipindahkan karena khawatir ada pihak yang menghancurkan atau mencuri mayat raja. Faktor kelembaban ruangan dan kondisi mumi yang makin memburuk juga menjadi alasan mengapa mumi ini dipindahkan. Hingga dipilihlah Prancis yang terkenal dengan ahli dan restorator terbaik dunia.
Uniknya, sebelum dipindahkan ke Prancis, mumi ini harus membuat identitas resmi agar legas masuk negara menara Eiffel. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Perancis yang mengarakan bahwa orang yang hidup atau mati harus dilengkapi dokumen yang sah agar bisa masuk ke negaranya.
Maka dari itu, pihak Mesir mengeluarkan paspor untuk Ramses II secara resmi sementara untuk bagian pekerjaan ditulis dengan keterangan “king(deceased)”.
Tak berhenti sampai di situ, saat pertama kali mendarat di Bandara Le Bourget, sang raja yang telah menjadi mumi ini mendapatkan perlakuan khusus. Mumi berpaspor ini mendapatkan penghormatan secara militer layaknya raja pada umumnya. Penghormatan ini menjadi hal setiap raja yang masuk Prancis meskipun nyawanya telah tiada.
Atas kasus unik ini, Ramses II alias Firaun ketiga ini menjadi mumi berpaspor pertama dalam sejarah yang mendapatkan penyambutan militer penuh di Perancis.