Pemerintah Kota Denpasar membuat kebijakan baru larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang dengan tujuan untuk menjaga lingkungan.
“Tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat kita antisipasi lebih awal. Apalagi, plastik sangat susah diurai,” papar I Wayan Hendaryana, Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemkot Denpasar, dilansir dari tribuntravel.com.
Ia menambahkan, plastik bisa mencemari sungai dan pada akhirnya akan mengalir ke laut dan membahayakan hewan di sana. Oleh sebab itu larangan ini dibuat untuk mengantisipasinya,
Aturan ini bukan hanya untuk supermarket saja, namun juga pusat perbelanjaan modern bahkan pasar tradisional.
Agar memudahkan para traveler, nantinya Pemkot Denpasar akan menyediakan keranjang belanja di sana.
“Ke depannya untuk semua pasar tradisional akan diberlakukan pemakaian troli (kereta belanja) dan keranjang belanja guna mengurangi penggunaan kantong plastik,” tambah Hendaryana.
Pemkot Denpasar mengaharapkan, semua pihak ikut terlibat dalam aksi lingkungan ini. Tidak hanya pihak-pihak di pusat perbelanjaan saja yang menggiatkan melarang kantong plastik, tapi juga masyarakat dan wisatawan juga ikut mendorong mengurangi penggunaan kantong plastik.
Bagi Anda yang berencana untuk traveling ke Bali jangan lupa bawa kantong sendiri untuk menghindari penggunaan plastik yang dapat merusak lingkungan.