Kementerian Perhubungan membekukan layanan ground-handling (penumpang dan bagasi) Lion Air di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, serta layanan ground-handling Indonesia Air Asia di bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Hal tersebut menyusul insiden bus penumpang yang salah membawa penumpang internasional Lion Air dan Air Asia ke terminal domestik, sehingga tidak melalui imigrasi dan paspornya tidak dicap di imigrasi. Insiden tersebut berupa kesalahan menurunkan penumpang internasional dari Singapura yang dibawa oleh bus dan diturunkan di terminal domestik.
Setelah dilakukan pencarian, sekarang semua penumpang Air hAsia telah menjalani proses Imigrasi, sedangkan penumpang maskapai berlogo singa terbang tersisa satu yang belum lapor Imigrasi yaitu WN Hongaria.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, pembekuan juga diberlakukan kepada Air Asia. Kedua maskapai ini dinilai melakukan kesalahan saat penanganan penumpang. Kementerian Perhubungan pun meminta keduanya mencari solusinya selama lima hari ke depan.
Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar menyampaikan pihaknya akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap maskapainya yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Pembekuan ini telah berlaku sejak Selasa, 17 Mei 2016. Lion Air dan Air Asia sendiri diberi waktu lima hari untuk mencari solusi penyelesaian pembekuan jasa ground handling ini. Suprasetyo menjelaskan bahwa pembekuan ini hanya berlaku di jasa ground handling saja, untuk layanan penerbangan tetap berlaku normal.