Balai Taman Nasional Komodo melarang aktivitas menangkap ikan di berbagai area selam kawasan wisata Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut Taman Nasional Komodo.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budi Kurniawan mengatakan melarang aktivitas menangkap ikan maupun memancing di area selam.
“Area selam merupakan area yang dilindungi untuk destinasi wisata menyelam,” kata Budi, seperti yang dikutip dari Antara, Senin, 23 April 2018.
Pada tanggal 12 hingga 20 April 2018 yang lalu tim patroli apung terpadu yang melihatkan Balai Taman Nasional Komodo Polair, Gakkum Wilayah III telah menangkap sejumlah orang yang memancing ikan di area menyelam tersebut.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran patroli adalah di daerah-daerah rawan pelanggaran seperti selatan Pulau Rinca, Gilimotang, Loh Dasami, Loh Ginggo (Rinca Barat), Padar Utara dan Selatan, perairan Sebita, Gililawa, serta wilayah perairan Pulau Komodo seperi Loh Wenci, Toro Batu Moncong, Loh Boko, dan Loh Toho.
Mereka yang melanggar akan ditangkap dan diberikan teguran, pembinaan dan diminta menandatangani surat untuk tidak mengulangi lagi aktivitas serupa. Peraturan ini diberlakukan untuk semua pihak yang melanggar.
“Semua temuan pelanggaran ini langsung ditertibkan dan diberikan peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan, jika kemudian dilakukan lagi maka diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain peraturan dilarang memancing di area wisata, wisatawan juga dilarang memberi makanan kepada Komodo di zona inti Taman Nasional Komodo. Kawasan zona inti tersebut meliputi Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, dan Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo serta Pulau Rinca. Tanda larangan juga telah dipasang di beberapa wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga rantai makanan di kawasan tersebut.