Kasus Penguasaan Pulau Oleh Warga Negara Asing Jadi Bukti Indonesia Sedang Dijajah

Kasus Pulau Bakungan Besar (Virgin Cocoa) dan Pulau Bakungan Kecil (Pulau Nunukan), pulau dikuasai asing bukanlah yang pertama. Banyak pulau lainnya. Apakah yang dilakukan warga asing ini melanggar aturan yang ada?

SHARE :

Ditulis Oleh: Echi

Indonesia sedang dijajah. Tak hanya kebudayaan asing yang kian mengikis budaya lokal Indonesia, dua pulau yang berada di kabupaten Berau provinsi Kalimantan Timur pun diduga telah diambil alih warga negara asing. Kedua pulau tersebut adalah pulau Bakungan Besar atau disebut Virgin Cocoa dan Pulau Bakungan Kecil atau Pulau Nunukan.

Pulau Cubadak di Padang yang dikelola asing juga. Foto oleh @sumbar_paradiso

Salah satu stasiun televisi swasta Indonesia telah memberitakan berita ini. Dari tayangan tersebut diketahui awalnya empat orang wisatawan asal Indonesia yang sedang menjelajah Kepulauan Derawan berniat ingin mengunjungi Pulau Bakungan Besar (Virgin Cocoa) dan Pulau Bakungan Kecil (Pulau Nunukan).

Kedua pulau tersebut memang indah. Bahkan di area pulau terdapat resort mewah. Namun, sangat disayangkan, saat keempat wisatawan lokal tersebut malah diusir oleh warga negara asing yang mengaku memiliki pulau tersebut.

Sebelumnya, mereka diminta untuk membayar biaya masuk jutaan rupiah. Merasa menjadi warga negara Indonesia sah yang berhak menikmati keindahan alam yang ada, keempat wisatawan lokal memrotes larangan berkunjung dan beranggapan bahwa pulau ini telah dikuasai asing.

Baca juga: Sulawesi Punya Raja Ampat? Bagaimana Wujud Keindahannya?

Dari tayangan televisi tersebut, wisatawan lokal menyampaikan kekecewaannya.

“Sesungguhnya ini tidak boleh terjadi karena ini masih di NKRI. Perbatasan pun masih jauh, kok masih ada barang-barang privasi seperti ini. Apakah uang bisa membeli negara ini? Kepercayaan apa yang negara ini berikan untuk menjaga negara ini kalau negara saja justru memperjualbelikan dan memberikan izin untuk menjaga privasi mereka?” ungkap Sultan, salah seorang wisatawan yang diusir dari pulau tersebut.

Di sisi lain, Bupati Berau tak membenarkan atau pun membantah perihal isu kepemilikan pulau oleh asing ini.

“Terkait dengan objek wisata dua Pulau Bakungan Besar atau Pulau Virgin Cocoa dan Pulau Bakungan Kecil atau Pulau Nunukan apakah itu memang disewa atau dibeli yang jelas selama ini tidak pernah mengurus izin di kita,” tutur Bupati Berau, Muhharam

Baca juga: Inilah 9 Negara dengan Pulau Terbanyak. Nomor 1 Ternyata Bukan Indonesia

Bukan kasus yang pertama

Kura Kura Resort ada di tengah Pulau Menyawakan yang dikelola warga asing. Foto dari Kura Kura Resort

Kasus pengakuan turis asing terhadap kepemilikan pulau di Indonesia bukanlah yang pertama. Beberapa waktu lalu, beredar video yang menunjukkan bahwa anggota DPRD diusir oleh warga asing saat berkunjung di Pulau Makakang, Mentawai.

Bahkan di Kepulauan Karimunjawa, dua pulau indah yaitu Pulau Menyawakan dan Pulau Kumbang pun dikelola asing. Di sana dibangun resort mewah dengan fasilitas lengkap dan dilengkapi beragam wahana air. Harga sewanya pun mahal. Warga lokal tak diperbolehkan masuk sembarangan, harus melakukan reservasi terlebih dahulu.

Mirisnya, Kepulauan Wakatobi yang menjadi kebanggan Indonesia pun dikelola investor asing yang tak terdaftar. Hal ini berarti tidak ada kejelasan pembagian hasil dari pengelolaan pulau-pulau tersebut.

Aturan-aturan yang harusnya dipatuhi warga asing jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia

Pulau Bakungan Besar atau Virginia Cocoa Island. Foto dari sini

Padahal, bagi warga asing yang ingin mengelola pulau-pulau kecil di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku.

Melansir dari liputan6.com, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut;

a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
b. sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat
c. harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

Dengan mengatahui aturan tersebut, sebenarnya tak salah jika warga asing mengelola pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Yang menjadi masalah adalah ketika mereka menjadi semena-mena dan memerlakukan masyarakat Indonesia dengan seenaknya. Padahal dalam aturan tersebut disebut, 30 persen dari areal tersebut harus dijadikan kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. Dengan mengusir masyarakat lokal dari pulau, berarti warga asing tersebut telah melanggar aturan.

Dalam hal ini, pemerintah sudah harusnya menindak. Namun sangat disayangkan, kasus-kasus yang berkaitan dengan uang di negeri ini akan menguap begitu saja. Entah sampai kapan akan terus dibiarkan. Mungkin nanti, jika pulau di Indonesia hanya tinggal Pulau Jawa saja.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU