Beberapa waktu ini santer terdengar kabar mengenai pemberian visa wisata untuk turis Israel dari Indonesia. Berbagai pertanyaan pun muncul, bagaimana bisa Indonesia memberikan visa wisata untuk turis Israel, sedangkan kedua negara ini tidak memiliki kerja sama diplomatik.
Isu pemberian visa wisata untuk turis Israel ini bersumber dari media online asal Israel, Hareetz. Dalam tulisannya, media ini menjelaskan bahwa Indonesia akan menerima pengajuan visa kunjungan wisata dari Israel per 1 Mei lalu.
Dari laman yang sama, mereka menyebutkan bahwa selama ini warga Israel hanya bisa menggunakan visa bisnis. Itu pun membutuhkan waktu yang lama dan biaya mahal dalam pengurusannya, yaitu sekitar 800 dollar atau Rp 11 juta. Tahun 2015 lalu, biro perjalanan Israel akhirnya bisa menerbangkan sejumlah grup tur ke Indonesia meski dengan usaha yang cukup keras.
Media Hareetz juga menyebutkan bahwa Israel dan Indonesia telah membuat Israel-Indonesia Agency bulan lalu, meski belum jelas seperti apa bentuk agency tersebut.
Dengan adanya agency ini, menurut mereka warga Israel dapat mengurus visa dengan biaya total 135 dollar atau sekitar Rp1,9 juta untuk masa berlaku 30 hari. Untuk selanjutnya akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar 35 dollar AS atau Rp488 ribu per hari.
Apabila visa disetujui maka warga Israel harus mengambilnya di Kedutaan Besar Indonesia terdekat di Singapura. Atau bisa juga dengan mengirimkannya ke Israel dengan biaya Rp782 ribu.
Di akhir tulisannya, Hareetz menjelaskan selama menunggu persetujuan permohonan visa dikabulkan, Indonesia disebut akan memberi keputusan apakah program tersebut dilanjutkan atau justru dihentikan pada tahun depan.
Menanggapi isu yang merebak di masyarakat, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno pun angkat bicara. Pihaknya menjelaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar alias hoax. Selama ini belum ada rencana pemberian visa wisata untuk turis Israel, apalagi kedua negara memang tidak memiliki hubungan diplomatik.
Agung Sampurno menjelaskan bahwa pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri, yang beranggotakan beberapa instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi.
Calling Visa inipun bukan untuk bekerja dan tidak bisa diperpanjang. Adapun syarat untuk mendapatkan Calling Visa adalah orang tersebut harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.