Masalah larangan penggunaan powerbank di kabin pesawat mulai mencuat kembali setelah pada Minggu, (25/2) lalu, sebuah penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou menuju Shanghai mengalami kecelakaan kecil.
Saat penumpang satu per satu mulai naik ke atas pesawat dan meletakkan koper di atas kompartemen, tiba-tiba muncul api dari salah satu koper penumpang yang diketahui berisi powerbank.
Pramugari yang berada tak jauh dari titik api dengan cekatan segera memadamkan api tersebut. Api berhasil dipadamkan, dan asap yang ditimbulkan langsung memenuhi kompartemen. Setelah mengalami penundaan selama tiga jam, akhirnya penumpang diarahkan ke pesawat lain.
Hal itu dikarenakan powerbank mengandung baterai Lithium-ion yang juga digunakan oleh perangkat elektronik lainnya, seperti ponsel, laptop, dan perangkat pribadi lainnya. Karena itulah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah melarang perangkat yang menggunakan baterai Lithium-ion masuk ke dalam koper.
Sebenarnya, larangan penggunaan powerbank di dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).
Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan powerbank yang dibawa dalam pesawat.
*Konten ini merupakan hasil kerjasama antara Phinemo dengan radio Trax FM Semarang. Dengarkan dan download aplikasi Trax FM untuk mendapatkan hiburan musik asyik dan informasi liburan di area Semarang di sini.