Penting! Ini Aturan Wisatawan di Gili Trawangan Selama Ramadhan

Pemkab Lombok Utara telah mengeluarkan aturan wisatawan di Gili Trawangan selama Ramadhan melalui Surat Edaran untuk menghargai masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Selama bulan ramadhan, wisatawan yang berada di tiga Gili di Lombok khususnya Gili Trawangan tak bebas beraktivitas. Pemkab Lombok Utara telah mengeluarkan aturan kepada seluruh wisatawan di Gili Trawangan untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama ramadhan. Aturan tersebut telah dikeluarkan melalui surat edaran Pemkab Lombok Utara.

Seperti yang diketahui, Gili Trawangan dan gili-gili lainnya merupakan pusatnya para turis mancanegara yang gemar berbikini. Untuk menghargai bulan suci ini, Kepala Desa Gili Indah, Taufik mengungkapkan bahwa selama Ramadhan, wisatawan dilarang berjalan memasuki kampung hanya menggunakan bikini.

Perhatikan aturan wisatawan di Gili Trawangan selama Ramadhan. (Foto/farrachman)

Baca juga: Rute Baru Semarang – Lombok Sudah Dibuka, ke Gili Trawangan Makin Dekat

Aturan lain menyebutkan bahwa restoran tetap diizinkan untuk buka di siang hari. Namun, Pemkab Lombok Utara melarang para pengunjung restoran membawa makanan keluar area restoran atau pun tempat umum.

Wisatawan yang datang berlibur ke tiga gili tidak diperkenankan berjalan-jalan melewati kampung dengan menggunakan busana minim atau bikini. Ya tetap buka (restoran), yang penting jangan melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum,” ungkap Taufik.

Selain itu, selama bulan ramadhan, seluruh bar pun telah ditekankan untuk tidak mengadakan kegiatan party. Hal tersebut sudah tercantum dalam surat edaran Bupati di mana jam operasional tempat hiburan, karaoke, pub, dan sejenisnya hanya boleh  buka pada pukul 23.00 Wita.  Lebih dari itu, pihak bar akan dilarang dan diberikan teguran.

“Iya tidak boleh melebihi batas waktu yang sudah ditentukan,” tegas Taufik.

Baca juga: Daftar Maskapai yang Bagikan Takjil Gratis di Ramadhan 2018

Isi surat edaran peraturan selama bulan ramadhan di Gili Trawangan tak hanya berlaku untuk para wisatawan saja. Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 8 Mei 2018 tersebut juga terdapat aturan yang harus dipatuhi masyarakat setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara, Achmad Dharma mengungkapkan, terdapat sembilan poin yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat, diantaranya menjaga kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama, berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, dan mengantisipasi gangguan kamtibmas dengan mengaktifkan siskamling. Intinya untuk mewujudkan ketentraman dan toleransi umat beragama.

“Surat edaran ini dibuat untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum, serta toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan. Kami juga mengimbau bagi umat non-muslim untuk menjaga toleransi dengan tidak makan dan minum di tempat umum atau ruang terbuka,” jelasnya.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU