Aturan Baru PELNI Terkait Tarif Tiket Bayi dan Dewasa Diberlakukan Per 23 Januari 2018

Aturan baru Pelni ini tentang pelayanan tiket bagi calon penumpang kapal ke berbagai jurusan, yaitu hanya melayani dua kategori, bayi dan dewasa.

SHARE :

Ditulis Oleh: Rizqi Y

Per tanggal 23 Januari 2018, aturan baru PELNI terkait pembagian tarif tiket mulai diberlakukan.

Pelni mulai menjalankan aturan harga tiket bagi calon penumpang kapal ke berbagai jurusan, yaitu hanya melayani dua kategori, bayi dan dewasa.

Salah satu area yang sudah menerapkan aturan baru ini adalah PT Pelni Jayapura.

Baca juga: Beredar penipuan berkedok tiket gratis, ini tanggapan AirAsia

Aturan baru terkait tarif tiket Pelni. Sumber

Dilansir dari tabloidjubi.com, Kepala Cabang PT Pelni Jayapura Kamaruzzaman membenarkan informasi tersebut. 

“Dua kategori tiket kapal penumpang ini akan mulai kami berlakukan per tanggal 23 Januari,” ujar Kamaruzzaman. 

Adanya pemberlakuan aturan baru ini menjadikan kategori anak-anak ditiadakan.

Menurut Kamaruzzaman, aturan baru ini dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.109 Tahun 2017.

Aturan tersebut menjelaskan tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2018.

Peraturan baru tersebut juga menjadikan pelayaran di Indonesia mirip dengan sistem di penerbangan, di mana tiket penumpang hanya ada dua yaitu dewasa dan bayi. 

Ukuran dewasa dalam hal ini adalah setiap orang yang sudah berusia lebih dari dua tahun atau 24 bulan. Sedangkan bayi adalah mereka yang masih berusia di bawah dua tahun (24 bulan).

Baca juga: Promo All you can eat Quest Hotel Surabaya, makan kuliner Thailand sepuasnya

Bagi penumpang dewasa akan dikenakan biaya 100% tarif tikel Pelni, sedangkan untuk bayi hanya dikenakan tarif 10 persen dari harga tiket yang telah ditetapkan.

“Aturan ini telah disosialisasikan melalui pengumuman yang ditempatkan di loket-loket cabang Pelni yang tersebar di berbagai daerah. Selain juga diumumkan di konter-konter agen penjualan maupun tempat-tempat strategis di berbagai pelabuhan,” tambah Kamaruzzaman. 

Aturan baru ini akan mempermudah dalam pembelian tiket dan tidak ada lagi penyamaran usia.

Sebelumnya, menurut Kamaruzzaman masih banyak calon penumpang yang menyamarkan usia anak-anak, di mana seharusnya mereka membeli tiket dewasa namun justru dibelikan tiket anak-anak. 

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU