Ketentuan mengenai powerbank tidak boleh digunakan di kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).
Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan powerbank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak.
Masalah powerbank tidak boleh digunakan di kabin pesawat mulai mencuat kembali setelah pada Minggu, (25/2) lalu, sebuah penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou menuju Shanghai mengalami kecelakaan kecil.
Saat ppenumpang satu per satu mulai naik ke atas pesawat dan meletakkan koper di atas kompartemen, tiba-tiba muncul api dari salah satu koper penumpang yang diketahui berisi powerbank.
Pramugari yang berada tak jauh dari titik api dengan cekatan segera memadamkan api tersebut. Api berhasil dipadamkan, dan asap yang ditimbulkan langsung memenuhi kompartemen. Setelah mengalami penundaan selama tiga jam, akhirnya penumpang diarahkan ke pesawat lain.
Hal itu dikarenakan powerbank mengandung baterai Lithium-ion yang juga digunakan oleh perangkat elektronik lainnya, seperti ponsel, laptop, dan perangkat pribadi lainnya. Karena itulah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah melarang perangkat yang menggunakan baterai Lithium-ion masuk ke dalam koper.
Aturan terkait powerbank ini telah dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (powerbank) yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.
Sementara powerbank berkapasitas 100Wh- 160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh samasekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh (biasa tertulis dalam kemasan powerbank) adalah sebesar 27.000mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.6V – 3.85V.
Di Indonesia, peristiwa terbakarnya powerbank di maskapai asal Tiongkok itu menjadi sorotan.
Corporate Communications Lion Air Group, Ramaditya Handoko, telah mengimbau penumpang untuk tidak mengisi daya alat komunikasi atau telepon seluler menggunakan powerbank di dalam bagasi kabin pesawat.
“Menyikapi hal itu, kami telah mengeluarkan himbauan sementara kepada penumpang untuk tidak melakukan pengisian daya terhadap alat komunikasinya di dalam bagasi kabin,” terang Ramaditya.
Kendati demikian, menurut Ramaditya, himbauan tersebut bersifat sementara karena Lion Air Group masih menelaah dan mengkaji penyebab kejadian terbakarnya powerbank tersebut.