Kabar miris terdengar dari hewan-hewan laut Indonesia yang dilindungi. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur (DKP Flotim) menemukan lapak penjualan ikan, mamalia, dan biota laut yang dilindungi di pasar tradisional Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Dari informasi Pokmaswas dan DKP Flotim, Tim Terpadu Patroli Laut Flotim kemudian melakukan sidak ke pasar tradisional Waiwadan pada hari Sabtu (21/7/2018).
“Tim yang terdiri dari DKP Flotim, Satwas PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Larantuka dan WCS (Wildlife Conservation Society)langsung menuju ke Lokasi. Tim langsung melakukan operasi di tempat penjualan ikan dan menemukan Lumba-lumba yang sudah terpotong-potong dan Kima dijual oleh ibu-ibu penjual ikan,” jelas Apolinardus Y.P.Demoor dari DKP Flotim, pada Sabtu (21/7/2018) dilansir dari mongabay.co.id.
Tim terkait langsung memberikan sosialisasi dan peringatan terhadap para pedagang dan nelayan di pasar Waiwadan bahwa jenis Lumba-lumba dan Kima Sisik merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU No.5/1990 tentang Konseevasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Setelah sidak dan sosialisasi ini, tim terkait akan melakukan pemantauan agar tidak ada lagi ikan, mamalia laut, hingga biota laut dilindungi bebas diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional.
Untuk mencegah tindakan perdagangan biota laut dilindungi, pemerintah setempat juga melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah.
“Salah satu upaya penyadaran masyarakat tentang jenis biota laut dilindungi dan tidak dilindungi akan lebih efektif dilakukan dengan metode conservation goes to school. Kunjungan dan pembelajaran langsung kepada siswa di sekolah-sekolah,” ujar Kepala Badan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Ikram M. Sangaji dilansir dari sumber yang sama.
Apresiasi terhadap masyarakat yang melepaskan biota laut dan ikan dilindungi kembali ke laut juga dilakukan. Meskipun begitu, pihak BKKPN masih saja kecolongan dengan aksi nelayan. Kebanyakan mereka tidak tahu.
Bagi Anda yang menemui kasus serupa alangkah baiknya untuk melaporkan ke pihak terkait agar kehidupan biota laut dan mamalia laut dilindungi tetap terjaga kelestariannya.