Perayaan Idul Fitri selalu membawa kemeriahan dan kebahagiaan bagi seluruh umat Muslim di dunia, tak terkecuali warga di Arab Saudi. Lebih meriah lagi, perayaan Idul Fitri di Arab Saudi 1439 H ini rencananya akan dimeriahkan dengan 400 acara.
Empat ratus acara yang akan digelar untuk meriahkan Idul Fitri di Arab Saudi ini tersebar di 23 kota di negara tersebut. Dilansir Arab News pada Senin (11/6), sejumlah kegiatan yang dipastikan ada yakni, kembang api, karnaval, pertunjukan cerita rakyat dan sirkus, serta berbagai metode perayaan lainnya.
Menggunakan taggar #TogetherInEid, pihak berwenang Arab Saudi berencana mengumumkan dalam dua hari mendatang rincian lebih lanjut tentang Kalender Hiburan. Pihak yang bertanggung jawab untuk acara tersebut adalah Otoritas Hiburan Umum Arab Saudi (GEA).
Otoritas Hiburan Umum Arab Saudi (GEA) tak hanya bertanggung jawabuntuk pelaksanaan acara untuk perayaan Idul Fitri di Arab Saudi, namun juga sepanjang tahun, khususnya selama liburan musiman. GEA bertugas memberi acara yang berkualitas pada warga dan penduduk Kerajaan Arab Saudi.
Biasanya Idul Fitri di Arab Saudi dirayakan selama tiga hari. Namun, tahun ini penduduk Arab Saudi dapat merasakan libur lebih panjang. Hal ini karena Raja Salman bin Abdulaziz mengeluarkan arahan yang memperpanjang hari libur Idul Fitri tahun ini hingga 23 Juni 2018. Kegiatan bekerja bisa dilanjutkan pada Ahad, 24 Juni 2018.
Sektor swasta di Arab Saudi memiliki kebijakan libur dari 15-23 Juni 2018. Sementara sektor pemerintah, merayakan libur Idul Fitri dari 15-24 Juni 2018. Karyawan sipil dan militer juga akan menerima cuti seminggu untuk merayakan liburan Idul Fitri.
Meski demikian sektor swasta juga punya kebijakan sendiri untuk menentukan jumlah cuti untuk karyawan. Dengan syarat, karyawan menerima cuti minimum empat hari, sesuai dengan hukum perburuhan Saudi.
Pasal 112 dalam undang-undang ketenagakerjaan menyatakan, karyawan berhak atas empat hari libur penuh dibayar mulai dari tanggal 30 Ramadhan. Jika Anda tidak diizinkan untuk libur 4 hari sebagaimana ditetapkan oleh hukum perburuhan Saudi, maka karyawan dapat melaporkannya ke Kantor Tenaga Kerja Saudi.