Singapura merupakan negara pulau berbentuk republik yang terletak di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer dari utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Setalah lebih dari lima dekade berlalu sejak kemerdekaan, Singapura kini telah berkembang pesar dari sisi ekonomi maupun pariwisata sehingga menjadikannya sebagai macan asia di kawasan Asia Tenggara. Singapura masuk dalam daftar kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional.
Dalam hal pariwisata, Singapura memiliki berbagai destinasi wisata berkelas dunia yang tak pernah sepi oleh wisatawan. Beberapa diantaranya adalah Pulau Sentosa, Patung Merlion, Gardens by The Bay, dan Universal Studio Singapura. Jaraknya yang tak begitu jauh dengan Indonesia membuat tak sedikit wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Singapura untuk berlibur.
Tak banyak yang tahu bahwa terdapat beberapa peraturan pariwisata aneh di Singapura yang wajib dipatuhi oleh setiap masyarakat dan wisatawan. Berikut ini adalah tujuh diantaranya.
Jangan pernah menyamakan toilet umum di Singapura dengan yang ada di Indonesia. Bagi anda yang menggunakan toilet di Singapura jangan lupa untuk menyiramnya, karena terdapat denda hingga SGD 500 yang akan dibebankan kepada siapapun yang lupa menyiram toilet.
Membuang ludah di pinggir jalan atau tempat umum mungkin adalah hal biasa yang sering ditemui di Indonesia. Namun jangan sekali-kali melakukannya saat berkunjung ke Singapura. Jika ketahuan anda akan ditangkap dan diharuskan membayar denda hingga SGD 1.000 yang setara dengan IDR 900.000.
Hal lain yang harus dipatuhi saat berada di Singapura adalah larangan menyebrang sembarangan. Siapapun yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenakan denda mulai dari SGD 20 hingga SGD 1.0000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.
Jika saat berkunjung ke Singapura dan menemukan koneksi internet tak dikenal, jangan sekali-kali untuk menyambungkannya ke perangkat anda. Tindakan ini dianggap sebagai hacking di Singapura. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai SGD 10.000 atau IDR 10.000.000.
Terdengar cukup aneh, namun larangan mengunyah dan menjual permen karet di Negara Singapura memang benar adanya. Siapapun yang melanggar akan dikenakan denda hingga SGD 100 yang setara dengan IDR 1.000.000. Bagi yang tidak sanggup membayar denda akan dikenakan kurungan penjara hingga 2 tahun lamanya.
Hampir tidak sudut kota di Singapura untuk tempat merokok. Larangan merokok tidak hanya berlaku di tempat umum saja, melainkan juga di hampir semua tempat menginap di Sungapura. Pelanggarnya akan dikenai denda mencapai SGD 1.000 atu setara dengan IDR 10.000.000.
Merpati liar memang banyak ditemui berkumpul di beberapa titik di Singapura. Jika melihat merpati-merpati cantik ini jangan sekali-kali untuk memberikan mereka makan. Terdapat hukuman denda hingga SGD 500 atau IDR 5.000.000 bagi siapapun yang memberi makan merpati.
Bagi anda yang akan melakukan perjalanan wisata baik di dalam maupun luar negeri kini tak perlu bingung lagi. Phinemo Marketplace menyediakan berbagai paket wisata menarik dari tour operator terpercaya dan berpengalaman di Indonesia. Dengan harga yang terjangkau, dijamin liburan anda pasti akan terasa sangat menyenangkan. Cek selengkapnya link berikut >> Paket Wisata Phinemo Marketplace.