Indonesia merupakan negara kepulauan yang tersusun atas ribuan pulau-pulau tropis dengan panorama alam yang begitu indah. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, jumlah pulau di Indonesia berada pada angka 17.504 pulau, namun baru 16.056 pulau diantaranya yang memiliki nama baku di PBB.
Indahnya pulau-pulau tropis di Indonesia menggoda pengusaha-pengusaha asing kaya raya untuk memilikinya. Karena banyaknya jumlah pulau di Indonesia membuat pihak pemerintah cukup sulit untuk melakukan pengawasan. Isu penjualan pulau-pulau di Indonesia pernah terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut ini disajikan beberapa pulau di Indonesia yang nyaris dijual oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab kepada pengusaha asing.
Pulau Panjang dan Pulau Meriam berada di wilayah administrasi Provinsi NTB. Kabar penjualan kedua pulau ini sempat heboh pada tahun 2007 lalu, saat Karangasem Property menampilkannya dalam website penjualan di karangasemproperty.com.
Namun ternyata isu penjualan Pulau Panjang dan Pulau Meriam di NTB merupakan suatu kesalahpahaman. Pemiliki situs karangasemproperty.com meminta maaf dan meralat keterangan dua pulau yang diiklankannya. Pulau-pulau yang tercantum tersebut tidaklah dijual, melainkan dibuka untuk penanaman investasi.
Tahun 2009, publik Indonesia sempat dihebohkan dengan iklan penjualan Pulau Siloinak, Pulau Makaroni, dan Pulau Kandui di Kepulauan Mentawai. Penjualan dilakukan secara online melalui situs privateislandonline.com dengan judul ‘Island for Sale in Indonesia’.
Wakil Bupati Mentawai yang menjabat saat itu langsung membantah. Ia mengatakan bahwa iklan tersebut terdapat kesalahan, karena yang dijual sebenarnya adalah resort yang ada di ketiga pulau tersebut, bukannya pulau seperti kabar yang beredar.
Penjualan Pulau Setabok di Kecamatan Sapeken, Madura, Jawa Timur sempat mengehbohkan Indonesia pada bulan Agustus 2009 lalu. Kabar penjualan tersebut langsung dibantah oleh Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Menurutnya Pulau Setabok hanya disewakan, bukan dijual.
Pulau Gambar terletak di Laut Jawa, sedangkan Pulau Gili Nanggu berada di Lombok, NTB. Penjualan dilakukan di situs privatesislandsonline.com dengan harga IDR 6,8 miliar untuk Pulau Gambar dan IDR 9,9 miliar untuk Pulau Gili Nanggu.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada dasarnya Pulau Gili Nanggu masih masuk di kawasan konservasi, sehingga tidak boleh disewakan apalagi dijual.
Tahun 2014 lalu, Pulau Kilauan dan Pulau Kumbang sempat akan dijual secara online di situs privatesislandonline.com. Masing-masing dibanderol dengan harga IDR 3,5 miliar dan 22 miliar. Kabar ini langsung dibantah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena yang dijual sebenarnya adalah resort bukan pulau.