Beberapa hari lalu sempat heboh kejadian pelarangan perayaan Natal di Dharmasraya, Sumatera Barat. Sebenarnya kasus semacam ini bukanlah hal baru, bahkan beberapa negara memberlakukan larangan ini dalam skala nasional dan menjerat mereka yang melanggar sebagai kriminal.
Berikut ini disajikan empat negara di dunia yang melarang perayaan Natal bagi umat Kristen dan Katholik.
Pemerintahan Kerajaan Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka. Non-Muslim hanya diizinkan merayakan Natal hanya dalam lingkup komunitas dan keluarga saja. Semua pernak-pernik khas Natal tidak diizinkan dipasang di ruang publik. Bagi yang melanggar larangan ini akan diberikan sanksi berupa penjara hingga lima tahun.
Somalia merupakan salah satu negara di Afrika yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Beberapa waktu belakangan, Somalia telah mengeluarkan larangan perayaan Natal dan tahun baru. Pemerintah Somalia secara resmi setiap tahunnya memberikan pernyataan bahwa perayaan Natal adalah tindakan ilegal.
Tajikistan adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemerintah setempat melarang semua jenis kemeriahan menjelang perayaan Natal, meliputi pohon Natal, pemberian hadiah, pesta kembang api, hingga pengumpulan dana perayaan Natal.
Korea Utara sangat anti dengan perayaan Natal. Setiap pohon Natal yang berdiri di tanah Korea Utara akan dirubuhkan paksa dengan artileri. Hal ini dilakukan setelah umat Kristen Korea Selatan mendirikan pohon Natal di daerah perbatasan. Korea Utara menganggap pohon Natal adalah alat perang psikologis.