Dibandingkan jenis transportasi darat lainnya, kereta api hingga kini masih menjadi andalan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Alasan kereta api begitu digemari adalah karena Jadwal keberangkatan yang tepat waktu dan bebas dari macet. Mengingat bahwa kereta api merupakan angkutan publik, terdapat beberapa peraturan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang demi kenyamanan bersama.
Salah satu yang sering disepelekan yaitu terkait ketentuan bagasi. Berikut ini disajikan ketentuan bagasi yang diberlakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia yang harus dipatuhi calon penumpang.
Bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk adalah 20 Kg dengan volume 100 dm3 atau 70 cm x 48 cm x 30 cm, sebanyak-banyaknya empat koli. Bagasi yang melebihi batas ketentuan akan ditahan di bagian pemeriksaan bagasi dan tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api.
Penumpang dengan bagasi yang melebihi ketentuan akan dikenakan bea tambahan atau membeli tempat duduk ekstra jima masih tersedia. Tarif bea tambahan untuk kereta api kelas eksekutif yaitu Rp. 10.000/Kg, kereta api kelas bisnis Rp. 6.000/Kg, dan kereta api kelas ekonomi Rp. 2.000/Kg.
Terdapat beberapa jenis bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta api tanpa membayar bea tambahan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Terdapat beberapa jenis barang terlarang yang sama sekali tidak boleh dibawa masuk ke dalam kereta api sebagai bagasi apapun alasannya. Diantaranya yaitu hewan, barang mudah terbakar, narkotika, senjata api, dan senjata tajam. Pelanggaran yang sering ditemui pada kasus ini adalah gas dalam tas rombongan pendaki gunung.