UPDATE: Pemerintah Berikan Tambahan 4 Hari Libur Cuti Besama 2020

Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi jadwal hari libur dan cuti bersama tahun 2020 dengan memberikan empat hari tambahan cuti bersama.

SHARE :

Ditulis Oleh: Taufiqur Rohman

Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi jadwal hari libur dan cuti bersama tahun 2020 dengan memberikan empat hari tambahan cuti bersama. Setelah direvisi, kini total cuti bersama tahun 2020 menjadi 24 hari. Keputusan ini ditetapkan setelah sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia di Jakarta pada Senin (9/3).

Empat hari tambahan cuti bersama yang baru saja ditetapkan yaitu pada 28-29 Mei untuk cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus untuk cuti bersama Tahun Baru Hijriah, dan 30 Oktober untuk cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Tambahan hari libur cuti bersama ini tidak ada sangkut-pautnya dengan wabah Covid-19 di Indonesia, semuanya seusai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo sebelum wabah ini muncul.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan alasan pemerintah untuk menambah libur cuti bersama 2020 adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mengenal Indonesia.

“Akan dapat digunakan untuk saling mengenal negara kita. Agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia, NKRI. Sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak,” kata Muhadjir setelah selesai rapat di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Senin (9/3).

Sebelum dilakukan revisi, terdapat 20 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2020. Jumlah ini sudah termasuk empat hari cuti bersama. Cuti bersama jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri. Satu hari pada 24 Desember untuk Hari Raya Natal.

Sebelum direvisi, ada 20 hari libur nasional yang ditetapkan pada 2020. Jumlah itu termasuk 4 hari cuti bersama. Cuti bersama jatuh pada 22, 26 dan 27 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, cuti bersama juga berlaku pada 24 Desember untuk Hari Raya Natal. 

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU