Komodo merupakan salah satu satwa langka yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang. Berhabitat di Kepulauan Nusa Tenggara, Komodo adalah predator teratas dalam rantai makanan.
Dilansir dari news.detik.com, pada 27 Maret 2019 kemarin lima orang sindikat perdagangan hewan langka Komodo di Surabaya berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Timur melalui subdit IV Tipidter Dirreskrimsus. Kelima orang tersebut ditangkap di Surabaya saat akan menyelundupkan hewan langka tersebut ke luar negeri.
Pelaku memperoleh Komodo dari seorang pemburu di Pulau Rinca Flores. Dalam proses perburuannya para pemburu tak segan untuk membunuh induk Komodo dengan cara menembaknya untuk mengambil telur atau anakannya.
Komodo dibeli dari pemburu dengan harga Rp. 6 juta hingga Rp. 8 juta. Harga jual Komodo di luar negeri bervariasi mulai dari Rp. 15 juta hingga Rp. 500 juta.
Sindikat perdagangan hewan langka ini sudah membentuk suatu jaringan, dan diduga terdapat anggota yang menjadi residivis, sehingga beberapa penyelundupan berhasil lolos. Diketahui terdapat 41 ekor Komodo yang berhasil diselundupkan ke luar negeri.
Komodo yang berhasil diselundupkan masih terus diselidiki keberadaannya. Sedangkan Komodo yang gagal diselundupkan akan dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sebelumnya akan dilakukan habituasi oleh tim BKSDA Jawa Timur untuk memunculkan kembali naluri alaminnya sehingga agar bisa survive di alam liar.