Mengenal Jenis-Jenis Visa dan Fungsinya Agar Tidak Terciduk Petugas Imigrasi

Banyak kasus deportasi dan penahanan wisatawan di kantor imigrasi karena traveler salah mengerti jenis-jenis visa dan fungsinya.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Visa merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap orang ketika bepergian ke luar negeri. Jika tidak memiliki visa Anda bisa saja ditolak datang ke negara tujuan. Visa sendiri ada ragam jenisnya. Jenis-jenis Visa ini memiliki fungsi masing-masing sehingga tak sembarang visa bisa Anda gunakan ketika traveling ke negara tujuan.

Beberapa kasus salah visa pernah terjadi pada artis-artis luar negeri. Misalnya artis Lee Jong Suk asal Korea Selatan yang dideportasi  dan diperbincangkan media.

Agar Anda tidak mengalami permasalahan dengan imigrasi, lebih baik perhatikan jenis-jenis Visa dan fungsinya berikut ini.

1. Visa Kunjungan Wisata/ Visa Turis

Ini adalah visa yang paling sering digunakan untuk pergi ke luar negeri. Visa ini biasanya digunakan untuk liburan ke negara tujuan keberangkatan. Namun Anda harus membuat visa jauh-jauh hari sebelum berangkat ke negara tujuan.

Baca juga: Cara Membuat Visa Amerika Serikat Non-Imigran [Infografis]

2. Visa on Arrival

Visa republic of Indonesia. Foto/PNB Immigration Law Firm

Kalau visa satu ini bisa diakukan tanpa persiapan karena bisa dilakukan di negara tujuan. Biasanya dibuat di bandara atau pelabuhan tergantung kedatangan Anda.

Sistem visa on arrival ini hanya berlaku di antara negara-negara yang memiliki hubungan baik. Visa ini biasanya tidak bisa untuk urusan bisnis.

3. Visa Kunjungan Bisnis

Visa ini dibuat untuk mereka yang ke luar negeri untuk berbisnis dan pekerjaan, rapat dengan client, hingga seminar. Jika Anda adalah orang yang suka berbisnis ke luar negeri visa ini cocok untuk Anda miliki.

4. Visa Kunjungan Keluarga

Visa ini diperuntukkan untuk mereka yang ingin datang ke suatu negara untuk tujuan bertemu keluarga. Visa ini memiliki masa tinggal selama 3 bulan atau 90 hari.

Sama seperti biasa visa ini harus diajukan sebelum keberangkatan dan disertai dengan surat undangan dari keluarga yang tinggal di negara tujuan dengan tujuan sebagai penjamin traveller selama ada di negara tersebut.

5. Visa Kerja

Visa ini diperuntukkan untuk orang-orang yang bekerja di perusahaan negara tujuan. Biasanya memiliki jangka waktu lama hingga bertahun-tahun.

Visa ini bisa juga disebut dengan izin tinggal semi permanen, permanen, atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja. Untuk memperpanjang visa ini kita harus kembali ke negara asal untuk mengajukan ulang pembuatannya.

6. Visa Bisnis

Untuk Anda yang membuka bisnis di suatu negara dan butuk waktu tinggal yang agak lama, maka visa bisnis ini jawabannya.

Visa ini memberikan kita waktu tinggal cukup lama dan bisa diperpanjang untuk mendapatkan izin tinggal permanen.

Baca juga: Daftar Lengkap Negara Bebas Visa Indonesia Per Tahun 2018

7. Visa Belajar

Biasanya digunakan untuk siswa dan mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri. Pengajuan visa ini lebih mudah apabila memenuhi syarat di instansi pendidikan negara tujuan.

Visa ini berlaku selama masa pendidikan masih berjalan termasuk masa libur.

8.  Visa Pertukaran Pelajar

Sesuai namanya, visa ini digunakan untuk program pertukaran pelajar. Masa berlakunya sesuai dengan waktu berlangsungnya program.

Biasanya pembuatannya akan dibantu oleh lembaga yang mengadakan program pertukaran pelajar.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU