Menginap sendiri di hotel bagi turis rupanya dilarang oleh salah satu negara Uni Emirat Arab, yakni Dubai. Salah satu negara federasi yang terkenal dengan kekayaan minyaknya ini menerapkan aturan ini karena alasan tertentu.
Aturan ini diterapkan karena Dubai mencegah adanya perdagangan anak. Jadi, aturan tersebut menyebutkan bahwa baik wisatawan maupun warga lokal yang berusia di bawah 18 tahun dilarang memesan atau menginap di hotel, tanpa didampingi orang dewasa.
Bila aturan ini dilanggar, maka akan dilayangkan hukuman penjara,dan ancaman deportasi bagi wisatawan. Aturan ini kemudian mulai diberlakukan sejak awal Juni lalu.
Namun ada perkecualian atas aturan ini, yakni bagi mereka yang menyertakan surat pernyataan dari orang tuanya, sebagai tanda bahwa orang tua mengetahui dan mengizinkan anaknya menginap di hotel. Bila memiliki surat tersebut maka aturan tersebut tidak berlaku baginya.
Perkecualian tersebut diamini oleh perwakilan The General Directorate of Residency and Foreigners-Dubai (Immigration) seperti dikutip dari Express.
Aturan lain yang berlaku adalah turis yang berada di bawah 18 tahun dilarang mengonsumsi alkohol. Hanya yang berusia 21 tahun ke atas yang boleh meminumnya, itu pun di tempat tertentu, seperti hotel, restoran, dan klub.
Tak hanya itu, aturan unik lainnya selain menginap sendiri di hotel, yakni dilarang mengumpat, memiliki obat-obatan terlarang, meludah, bertindak agresif, dan merokok bukan di tempat yang disediakan adalah melanggar umum.