Jenis-jenis Visa Jepang dan Cara Membuatnya

Berikut ini jenis, cara membuat, syarat, serta masa tinggal visa Jepang yang perlu Anda ketahui sebelum berangkat ke Jepang.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Jepang adalah negara favorit para wisatawan Asia. Berdasarkan data Japan National Tourism Organization, jumlah wisman selama Januari hingga Oktober 2016 sudah mencapai 20,1 juta dari tahun sebelumnya yakni hanya 19,7 juta turis asing. Sekitar 70 persen wisman berasal dari RRT, Korsel, Taiwan, dan Hong Kong.

Kunjungan warga negara Indonesia ke negara ini juga kian meningkat. Terlebih lagi kini pemegang paspor elektronik tidak perlu mengurus Visa Jepang lagi jika ingin traveling ke sana.

“Iya, jika sudah memiliki paspor elektronik tinggal mendaftarkan paspor elektronik Indonesia ke Kedutaan Besar”. Ujar pihak Kedutaan Besar Jepang kepada phinemo by telepon.

Salah satu jenis visa Jepang. Sumber foto

Sayangnya pemegang paspor Indonesia biasa (non e-paspor) harus membuat visa terlebih dahulu untuk bisa memasuki wilayahnya. Itupun tak bisa sesuka hati tinggal di sana.

Mereka pemegang e-paspor dan stiker bebas visa Kedutaan Jepang memiliki masa tinggal selama 15 hari dengan masa berlaku visa kunjungan Jepang selama 3 tahun atau sampai batas akhir paspor tersebut berlaku dan tidak bisa diperpanjang dengan masa tinggal 15 hari untuk visa single entry. Sedangkan masa tinggal visa multiple entry sekitar 30 hari.

Jenis-jenis Visa Jepang

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga:  mengunjungi keluarga dan saudara, teman dan kenalan, liburan, kunjungan dari anggota keluarga Jepang yang tinggal di indonesia, bisnis (tidak ada penghargaan yang diterima) sampai 90 hari.
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia).
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman.
  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri.
  5. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata).
  6. Visa Kunjungan Bisnis.
  7. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu).
  8. Visa Transit.
  9. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agen Yang Ditunjuk.

Nah, tiap jenis-jenis visa yang dipilih memiliki aturan sendiri-sendiri. Tapi secara umum syarat dan ketentuannya cukup mirip. Yang membedakan hanyalah pemegang paspor elektronik bisa mendaftar di Kedubes Jepang. Pengurusan visa diplomatik, visa dinas, pengurusan visa dari paspor lama ke paspor baru, dan penerbitan visa darurat bisa dilakukan di Kedubes Jepang. Selain itu, semua pengurusan visa dipusatkan di Japan Visa Application Centre (JVAC) di Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta.

“Iya, sekarang pusatnya di JVAC. Tapi jika ingin membuat visa menggunakan E-Passport bisa langsung ke Kedubes Jepang. Untuk jenis-jenis dan syarat bisa langsung lihat di website kami.” jelas pihak Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Baca juga: Daftar 10 Negara Pemegang Paspor Terkuat 2018

Syarat pembuatan Visa Jepang

  1. Paspor yang masih berlaku, biasanya akan disetujui jika masa berlaku lebih dari 6 bulan.
  2. Formulir permohonan visa dan pas foto (ukuran 4,5 x 4,5 ).
  3. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili.
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (jika pencari visa mahasiswa).
  5. Bukti pemesanan atau booking tiket pesawat.
  6. Jadwal perjalanan, untuk garis besarnya bisa menyebutkan kota apa saja yang akan ditinggali. (Rencana perjalanan usahakan berupa kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang).
  7. Fotokopi hubungan pemohon, seperti KK atau akta lahir, dll untuk pemohon visa lebih dari satu.
  8. Dokumen berkenaan biaya perjalanan. (Bisa berupa rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir. Biasanya normal Rp 1 juta per hari dikalikan masa tinggal di Jepang).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai formulir yang harus disediakan selama pembuatan visa, Anda bisa melihat atau mendownloadnya di sini: Formulir AplikasiSurat JaminanSurat Undangan, Rencana Perjalanan (Itinerary).

Syarat pembuatan Visa Multiple Entry

  1. E-paspor sekurang-kurangnya 2 halaman paspor.
  2.  Formulir Aplikasi.
  3. Pasfoto terbaru 1 lembar ukuran 4,5cm x 4,5 cm.
  4. Fotokopi KTP 1 lembar
  5. (a)Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja (mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan). (b)Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP). (c) Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya. (d) Bagi Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
  6. Surat Permohonan Multiple Visa biasanya format bebas.
  7. Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ D.

“Untuk proses nya sendiri cukup singkat, hanya sehari. Tinggal mengajukan lalu besoknya bisa langsung diambil.” Ujar Resti, salah satu pemegang E-Paspor yang mengajukan Visa Jepang.

Baca juga: 70 Negara Ini Bisa Dikunjungi Turis Indonesia Tanpa Visa

Cara membuat visa di Japan Visa Application Centre (JVAC)

  1. Daftar secara online (untuk perjanjian atau bisa datang lansung ke lokasi).
  2. Siapkan pasfoto (sesuai persyaratan visa Jepang: baca di bawah).
  3. Download formulir dan melengkapi data
  4. Menyiapkan dokumen persyaratan
  5. Siapkan biaya pembuata visa sesuai dengan visa yang dipilih.
  6. Datang sesuai jadwal dan membawa dokumen.
  7. Setelah pengajuan beres, aplikasi pengajuan visa bisa langsung diproses. Paling lambat 5 hari.

Untuk biaya, berikut ini daftarnya.

Biaya pembuatan visa Jepang. Sumber foto

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka website resmi Pengajuan Visa Jepang di Indonesia dengan klik di sini.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU