Liburan di Bali? Perhatikan Aturan Ini Jika Tak Ingin Didenda 1 Juta Rupiah

Hati-hati saat liburan di Bali, Anda harus paham benar aturan-aturan di Pulau Dewata karena kini pemda mulai ketat dengan penegakan peraturan daerah

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Foto diambil dari sini

Saat traveling di luar negeri, jika Anda ketahuan membuang sampah sembarangan sudah pasti akan membayar denda. Di Indonesia pun sebenarnya sudah diterapkan UU yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Namun sayangnya, peraturan pemerintah ini mungkin tidak begitu dijalankan di daerah-daerah.

Namun, Bali ternyata sekarang mulai ketat tentang masalah sampah. Peraturan tentang pengelolaan sampah di Bali sudah dijalankan dan orang yang sengaja maupun tidak sengaja membuang sampah sembarangan, akan diadili dan membayar denda karena perbuatan mereka. Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus Anda yang ingin liburan di Bali.

Seperti yang dialami Wayan Kandra. Dikutip dari Liputan 6, Wayan Kandra tidak menyangka hal yang terkesan sepele menjadi pengalaman berharga dalam hidupnya. Hanya karena membuang sisa tempe ia harus didenda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak membayar akan dipenjara selama 14 hari.

Hukuman itu keputusan sidang di Banjar Grenceng, Denpasar, Kamis 14 April 2016. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar, Made Sukereni memvonisnya melanggar Perda Tentang Sampah dengan hukuman kurungan kurungan 14 hari atau denda Rp 1 juta.

“Kebetulan di tas masih ada tempe hanya tiga biji, nggak enak mau dibuang di jalan, kebetulan ada tempat sampah, sampahnya masih bertumpuk banyak dan saya taruh tempenya,” kata Wayan Kandra usai persidangan.

Pria yang bekerja sebagai penjahit ini awalnya dipergoki oleh satgas sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Denpasar, saat membuang sisa tempe. Tempat membuangnya mungkin sudah benar di tempat sampah, namun sesuai aturan yang berlaku, Wayan membuangnya pada jam yang salah.

Ini peringatan bagi Anda yang akan berlibur ke Bali agar berhati-hati dengan sampah yang Anda buang saat berlibur.

Jam buang sampah setiap daerah di Bali sebenarnya berbeda, jika Anda sedang di Mataram, jam buang sampah adalah sekitar pukul 18.00-05.00 Wita.

Program jam buang sampah memang sangat efektif dalam penanganan sampah yang membludak di jalanan Bali, ini terjadi karena masyarakat berbondong-bondong untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) pada jam tersebut. Kini, dengan adanya jam malam pembuangan sampah, sampah yang menjadi pengganggu pemandangan sudah mulai bisa teratasi.

Jadi, Anda patut waspada dengan jam buang sampah saat liburan di Bali, jangan sampai kena denda.

 

Baca juga:

 

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU