Masa Berlaku Paspor Kurang dari 6 Bulan? Segera Ganti!

Sebelum memutuskan untuk pergi ke luar negeri periksalah masa berlaku paspor Anda. Jika tinggal 6 bulan saja, ini aturan yang perlu Anda ketahui.

SHARE :

Ditulis Oleh: Wike Sulistiarmi

Tahun ini paspor Indonesia bisa digunakan untuk memasuki 73 negara di dunia tanpa menggunakan visa. Makin banyak memang, tapi tetap perhatikan masa berlaku paspor Anda ketika ke luar negeri karena ketika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan Anda tak diizinkan untuk pergi ke luar negeri. Mengapa?

Baca juga: Daftar Lengkap Negara Bebas Visa Indonesia Per Tahun 2018

“Saat check in akan diperiksa, dan apabila masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak akan diperkenankan (ke luar negeri),” kata Teodorus Simamata, Kabag Humas Ditjen Imigrasi dilansir dari Liputan6.com.

paspor terkuat di dunia (Foto/blacknews.ro)

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun apabila dalam kondisi darurat, dalam keadaan sakit misalnya maka orang tersebut bisa menggunakan paspor tersebut.

“Misal membawa orang dalam keadaan sakit. Tapi, itu pun asalkan sudah mendapat izin dari otoritas negara yang dituju,” papar Teo.

Ia mengungkapkan, kebijakan ini berkaitan dengan negara tujuan. Minimal berlakunya paspor tergantung negara tujuan pelancong. Namun itupun hanya pada negara-negara bebas visa saja. Biasanya minimal masa berlaku paspor ya enam bulan agar bisa masuk.

Baca juga: Alasan Mengapa Ban Pesawat Harus Segera Dilipat Setelah Take Off

Bagi Anda yang belum tahu alangkah lebih baik untuk memperpanjang masa berlaku paspor jika masa berlaku sudah tinggal enam bulan agar tidak kecewa dilarang ke luar negeri oleh petugas bandara.

“Paspor kurang enam bulan harus diganti,” jelas Teodorus.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU