Dewasa ini, drone menjadi ‘mainan baru’ bagi para fotografer dan traveler. Namun, drone menjadi hal yang menakutkan bagi para pilot pesawat. Apakah drone dapat menyebabkan kecelakaan pesawat?
Dilansir dari dailymail, Dai Whittingham yang menjabat kepala eksekutif Flight Safety Committee Inggris mengatakan bahwa drone bisa mengganggu penerbangan bahkan menyebabkan kebakaran pada pesawat, jika drone tersebut masuk ke dalam mesin pesawat.
Whittingham menambahkan pesawat tak diciptakan untuk menahan hantaman benda keras seperti drone. Total energi, massa, dan kecepatan akan menentukan besarnya kerusakan saat terjadi kecelakaan pesawat. Semakin cepat pesawat melaju, dan semakin berat dan cepatnya drone, akan sebabkan kecelakaan pesawat yang berdampak besar.
Burung yang terbentuk dari daging dan darah saja bisa memberi efek kerusakan pada pesawat. Apalagi drone yang dirakit dengan motor dan baterai. Seperti yang Anda tahu, baterai mengandung banyak energi yang berpotensi meledak ketika terjadi kerusakan.
Mesin pesawat terbaru telah dirancang dan dibangun untuk menahan serangan burung, tapi sampai saat ini belum ada penelitian resmi tentang efek yang ditimbulkan ketika drone masuk ke dalam mesin pesawat. Tidak ada yang bisa menjamin mesin pesawat akan dapat bertahan atau tidak.
Namun, sebagai langkah pencegahan, untuk menghindari kecelakaan pesawat karena bertabrakan dengan drone, Civil Aviation Authority (CAA) menerapkan peraturan tentang penerbangan drone.
Drone tak boleh diterbangkan terlalu dekat dengan bandara dan jika Anda nekat menerbangkan drone di sekitar bandara, Anda akan dianggap melakukan tindak kriminal, karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat saat terbang. Pelaku akan mendapat hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara sesuai dengan peraturan yang ditetapkan masing-masing negara.
Di Indonesia pun sebenarnya sudah ada regulasi sejenis. Berikut peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia:
4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.
4.3 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).
4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.
4.5 Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.
Peraturan penggunaan drone diatas telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015.