Jenis Produk Wisata yang Harus Diketahui oleh Pelaku Bisnis Tour Travel

Pendit (1994) dalam bukunya mengklasifikasikan pariwisata berdasarkan motif wisatawan untuk berwisata. Jenis produk wisata tersebut adalah sebagai berikut.

SHARE :

Ditulis Oleh: Tim Phinemo

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa pengertian bisnis pariwisata adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata yang menghasilkan produk tertentu. Produk wisata sebenarnya bukan saja merupakan produk nyata, akan tetapi rangkaian produk yang tidak hanya memiliki segi-segi yang bersifat ekonomis, namun juga sosial, alam, dan psikologi.

Produk wisata merupakan berbagai jasa dimana satu dengan lainnya saling berkait dan dihasilkan oleh berbgaai perusahaan pariwisata, misalnya akomodasi, biro perjalanan, transportasi, destinasi wisata, dan restoran. Sebagai suatu produk yang kompleks, produk wisata tidak bisa disamakan dengan produk dan jasa lainnya. Kekhasan ini yang membuat produk wisata menjadi unik sehingga membutuhkan penanganan yang khusus.

Pendit (1994) dalam bukunya mengklasifikasikan jenis-jenis pariwisata berdasarkan motif wisatawan untuk berwisata. Jenis-jenis wisata tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Wisata Budaya – Contohnya Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pura Luhur Uluwatu, dan Pura Tanah Lot Bali.
  2. Wisata Maritim atau Bahari – Contohnya Raja Ampat, Taman Nasional Bunaken, dan Karimun Jawa.
  3. Wisata Cagar Alam (Konservasi) – Contohnya Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, dan Taman Nasional Baluran.
  4. Wisata Konvensi – Suatu bentuk pariwisata yang menggabungkan kegiatan bisnis dan wisata. Wisata Konvensi biasanya diselenggarakan langsung oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Pariwisata.
  5. Wisata Pertanian – Contoh Kebun Cepoko UPTD Balai Benih Kota Semarang, Agro Wisata Selopajang Timur, dan Wisata Agro Jollong Dua.
  6. Wisata Buru – Wisata buru atau berburu harus secara khusus mendapatkan izin dari otoritas pemerintah terkait. Biasanya dalam wisata buru hanya mengizinkan hewan tertentu untuk diburu dan melarang perburuan hewan langka.
  7. Wisata Ziarah – Contoh Makam Sunan Kalijaga di Kabupaten Demak, Vatikan, dan Betlehem.
SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU