Sejak pandemi Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mewajibkan pelaku bisnis di sekttor industri pariwisata memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) dengan label Indonesia Care. Cara sertifikasi CHSE dapat diperoleh di laman resmi chse.kemenparekraf.go.id secara gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.
Sertifikasi CHSE memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan pada wisatawan bahwa produk atau pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar protokol CHSE yang meliputi kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan alam. Sertifikat CHSE menjadi kunci penting bagi para pelaku bisnis pariwisata agar tetap bertahan selama pandemi.
Para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran formulir data diri serta identitas usaha melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, kemudian unggah semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah pendaftaran, selanjutnya akan diarahkan untuk penilaian mandiri terhadap usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa top form CHSE. Lalu bagi pelaku usaha yang telah memastikan memenuhi indikator penilaian wajib mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahap berikutnya, tim Auditor dari Kemenparekraf kemudian akan menentukan kelayakan.
Proses pemeriksaan oleh tim auditor dilakukan melalui proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung. Penting bagi para pemohon untuk benar-benar memahami pedoman dan panduan CHSE. Syarat-syarat yang harus disiapkan di antaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan atau Nomor Induk Berusaha untuk skala mikro, serta perizinan lainnya.
Setifikat CHSE wajib dimiliki oleh usaha jasa transportasi, usaha homestay, hotel atau pondok wisata, rumah makan, MICE, pusat informasi pariwisata, toko cendera mata, toilet, dan usaha terkat lainnya di industri pariwisata. Sedangkan di Desa Wisata atau kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi diajukan dan diberikan oleh ketua Rukun Warga setempat, seperti RT/RW.