Penting! Cara Membuat e-Paspor

SHARE :

Ditulis Oleh: Echi

Foto diambil dari businessdestinations

Desember 2014 silam, dunia traveling Indonesia digemparkan dengan pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Jepang selama 15 hari khusus bagi warga negara Indonesia pengguna e-paspor. Kita tidak perlu repot mengajukan kunjungan visa ke Jepang, karena kita cukup mendaftarkan e-paspor kita ke Kantor Kedutaan Jepang di Indonesia.

Ketika saya menulis artikel ini, ada perasaan sedikit menyesal karena saya sudah terlanjur membuat paspor konvensional. Satu-satunya hal yang menguntungkan dari paspor konvensional adalah biayanya yang murah.

Untuk lebih jelasnya silakan baca tulisan dibawah ini:

Apakah e-paspor itu?

E-paspor atau paspor elektronik merupakan paspor yang menggunakan data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Karenanya, e-paspor lebih sulit untuk dipalsukan.

Data biometric yang digunakan adalah data biometrik wajah dan sidik jari pengguna paspor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Semua data biometric tersebut tersimpan aman dalam sebuah chip kecil yang tertanam pada paspor. Bentuk fisik dari e-paspor pun hampir tidak ada bedanya dengan paspor konvensional. Beberapa negara di dunia seperti Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Selandia Baru, Swedia sudah memberlakukan e-paspor terlebih dahulu.

Syarat dan proses pembuatan e-paspor pun sama dengan pembuatan paspor konvensional.

Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir.
  2. Masing-masing dari dokumen tersebut difotokopi pada selembar kertas berukuran A4. Dan harus diingat jangan dipotong!
  3. Setelah semua dokumen telah siap, ajukan permohonan secara online Ditjen Imigrasi Indonesia di ipass.imigrasi.go.id
  4. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir dengan lengkap sesuai dengan dokumen yang telah kita persiapkan sebelumnya.
  5. Pilih jenis paspor sesuai yang kita butuhkan. Terdapat 2 jenis paspor yaitu paspor 48 halaman dan paspor 24 halaman. Paspor yang biasa digunakan adalah paspor 48 halaman,sedangkan paspor 24 halaman biasanya diperuntukan untuk warga negara Indonesia yang akan bekerja menjadi TKI di luar negeri.
  6. Jika kita sudah selesai melengkapi data pribadi, kita akan memperoleh no.verifikasi. Nomor tersebut berfungsi untuk melakukan proses pembayaran pada tahapan selanjutnya.
  7. Setelah semua langkah selesai dilakukan, kita diminta untuk pergi ke Bank BNI atau mentransfer melalui ATM BNI terdekat dengan menyertakan no.verifikasi yang telah kita peroleh. Biaya yang harus dikeluarkan untuk paspor konvensional adalah Rp. 355.000 (Paspor 48 halaman) dan Rp. 155.000 (Paspor 24 halaman). Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp. 655.000 dan elektronik passport 24 halaman berbiaya Rp. 350.000.
  8. Simpan baik-baik bukti transfer atau bukti pembayaran. Fotokopi sebanyak 2 lembar tanpa dipotong dan simpan bukti aslinya baik-baik. Karena bukti pembayaran yang asli ini nantinya akan digunakan untuk mengambil paspor.
  9. Setelah selesai melakukan pembayaran, kita harus mengisi langkah selanjutnya, yaitu menentukan hari dan tanggal untuk melakukan verifikasi, foto, dan wawancara.
  10. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Kita tidak bisa mengajukan permohonan e-paspor di setiap daerah. Karena permohonan pembuatan e-paspor hanya bisa dilayani di beberapa kantor imigrasi, seperti kantor imigrasi seluruh Jakarta, kantor imigrasi Surabaya, dan kantor imigrasi Batam.
  11. Paspor bisa diambil setelah 4 hari terhitung dari tanggal verifikasi dan wawancara. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran asli jika ingin mengambil paspor.

Dunia sudah menantimu. Ayo buat paspormu sekarang dan selamat berkeliling dunia!

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU