Kementerian Perhubungan sudah resmi mengeluarkan surat edaran SE Nomor 015 TAHUN 2018 tentang atauran powerbank atau baterai lithium cadangan saat mengudara. Peraturan ini memancing aneka ragam pendapat, karena baterai lithium cadangan atau power bank sudah seperti teman bagi mereka yang suka bepergian jauh.
“Repot dong, alasannya karena powerbank sudah jadi second nyawanya traveler kalo lagi jalan-jalan. Kamera boleh mati abis batre yang bisa diandelin ya kamera hp,” ujar Ira, salah seorang travel blogger Semarang.
“Saya setuju aja asal ada batasan yang jelas sih, karena PB itu kan essential ya jadi penting.” pendapat Yudha, travel blogger dan admin akun IG Catatanbackpacker saat kami hubungi.
Iya, Ada beberapa traveler yang memang merasa kurang setuju dengan aturan powerbank. Sedikit merepotkan apalagi traveler tak pernah lepas dari powerbank saat traveling.
Aturan powerbank ini sendiri sudah diterapkan sejak surat edaran dipublikasikan pada tanggal 9 Maret 2018 kemarin. Lalu mengapa Powerbank dan baterai lithium cadangan dilarang? Benarkah bisa membuat ledakan?
Agus Susanto, Dirjen Perhubungan Udara mengatakan bahwa hal ini didasarkan pada sebuah kasus ledakan yang terjadi di China yang ditengarai oleh powebank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.
Berdasarkan surat edaran SE Nomor 015 TAHUN 2018 ternyata Kemenhub sudah memberikan alasan ilmiah tentang larangan ini.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan” terang Agus seperti dikutip dalam website Dirjen Perhubungan Udara.
Kapasitas powerbank yang boleh dibawapun tidak boleh lebih dari 100 watt hour atau maksimal 20.000 mAh dengan voltase 5V. Jika traveler nekat membawa baterai melebihi kapasitas harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai atau petugas dishub yang bertugas. Untuk perangkat powerbank yang tidak mencantumkan daya dan kapasitas tidak diperkenankan untuk dibawa penumpang.
Selian itu, penumpang juga tidak diperkenankan untuk menggunakan powerbank atau baterai lithium selama penerbangan, baik berupa aktivitas pengisian daya ulang maupun menyambungkan koneksi ke perangkat lainnya. Perangkatpun tidak diperkenankan dimasukkan pada layanan bagasi pesawat melainkan harus dibawa ke kabin pesawat.
“Aturan ini sudah ada di papan pengumuman di bandara-bandara” ujar Rinto, salah satu staff Dinas Perhubungan Jawa Tengah.
Meskipun sedikit merepotkan, tapi aturan powerbank ini cukup detail dan masuk akal untuk diikuti. Berikut ini link surat edaran tentang aturan powerbank di pesawat yang bisa jadi referensi Anda.