Seorang turis wanita asal Inggris berinisial AT marah-marah dan menampar petugas imigrasi saat diperiksa oleh petugas di counter Imigrasi bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Bagian Humas Imigrasi, Agung Sampurno menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika petugas mengetahui bahwa AT sudah overstay. Petugas Imigrasi pun mencoba menjelaskan lebih lanjut dengan membawa dia ke kantor Keimigrasian. Namun, turis tersebut malah marah dan menampar petugas.
Lalu, apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Overstay? Dan bagaimana proses hukumnya?
Overstay merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara. Aturan yang diberlakukan negara pun berbeda satu dengan yang lainnya.
Di Hong Kong misalnya, jika Anda overstay maka akan dikenai denda sebesar 50.000 dollar HK (sekitar 92 juta) atau penjara minimal 2 tahun.
Sedangkan di negara-negara Eropa akan memberlakukan denda dan hukuman yang lebih berat, seperti di Yunani misalnya. Diketahui seorang traveler telah overstaying 20 hari dari masa berlaku visa Schengen-nya. Oleh Kedutaan Yunani, traveler tersebut memiliki dua pilihan seperti halnya di Hong Kong, yaitu membayar dendan sebesar 700 Euro (sekitar 11 juta rupiah) atau tidak membayar denda namun dilarang menginjakkan kaki di Yunani dan seluruh zona Schengen selama 5 tahun.
Supaya Anda tak mengalami nasib serupa seperti yang dialami turis Inggris di Bali atau pun traveler di Yunani tersebut, sebaiknya perhatikan masa perpanjangan izin tinggal visa Anda.
Jika izin tinggal Anda sudah hampir habis, namun masih ingin menikmati liburan, sebaiknya segera ajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebagai contoh, bila Anda mengunjungi negara yang memberlakukan visa kunjungan selama 30 hari, Anda bisa menambah waktu tinggal selama 30 hari lagi. Jadi total Anda tinggal di negara tersebut menjadi 60 hari. Caranya dengan mengajukkan perizinan paling lambat seminggu sebelum batas akhir visa Anda.
Sedangkan bila Anda sedang berlibur di Amerika, sebaiknya segera ajukan perpanjangan izin tinggal minimal 6 bulan dari masa akhir izin tinggal.
Apabila batas izin tinggal Anda sudah hampir habis, segera booking tiket pesawat dan terbang meninggalkan negara tersebut. Bila tidak, bersiaplah berurusan dengan pihak imigrasi.